Kabar Baik dari Menkeu Sri Mulyani! BSU Bakal Segera Cair, Syarat Gaji Maksimal Rp 3,5 Juta

Menkeu Sri Mulyani mengumumkan bahwa BSU akan segera cair, nantinya setiap pekerja akan mendapatkan Rp 600 ribu.

kompas.tv
Ilustrasi UANG. 

TRIBUNPALU.COM - Ada kabar baik dari Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji.

Pasalnya BSU akan segera cair lagi.

Nantinya BSU diberikan sebesar Rp600.000 kepada 3,5 juta pekerja.

"16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan akan mendapatkan bantuan Rp600.000, dengan total anggarannya Rp9,6 triliun," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (29/8/2022).

"Menaker Bu Ida Fauziyah takan segera menerbitkan juknisnya (petunjuk teknis) sehingga bisa segera dilakukan pembayaran kepada golongan tadi," ujarnya.

BSU tersebut adalah bagian dari bantalan sosial untuk masyarakat, guna meningkatkan daya beli di tengah kenaikan harga-harga. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebut, pemerintah menganggarkan Rp24,17 triliun untuk bansos tersebut.

Baca juga: Update Pencairan BSU 2022: Stafsus Menaker Sebut Data Sudah Siap, Tinggal Tunggu Arahan Jokowi

Selain BSU, ada juga BLT pengalihan subsidi BBM dan subsidi transportasi untuk masyarakat di daerah. Total dana untuk ketiga program tersebut adalah Rp24,17 triliun.

"Pemerintah daerah juga diminta untuk melindungi daya beli masyarakat," ucapnya.

Oleh karena itu, Kemenkeu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur 2 persen dari danan transfer umum, yakni DAU dan DBH akan diberikan ke rakyat.

"DAU dan DBH diberikan ke rakyat untuk subsidi transportasi umum, ojek, dan nelayan untuk perlindungan sosial tambahan," tutur Sri Mulyani.

DAU adalah dana alokasi umum, sedangkan DBH adalah dana bagi hasil.

"Diharapkan dapat mengurangi tekanan ke masyarakat, mengurangi kemiskinan, sehingga bisa mendorong ekonomi," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul "BSU Cair Lagi, untuk 16 Juta Pekerja dengan Gaji Maksimal Rp3,5 Juta"

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved