'Baper' hingga Ngadu ke Jokowi Tak Diizinkan Lihat Rekonstruksi, Kamaruddin Diskakmat: Apa Statusnya

Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan memberikan sentilan pada pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Kompas.com
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, saat menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18//7/2022). Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan memberikan sentilan pada pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. 

TRIBUNPALU.COM - Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan memberikan sentilan pada pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Sentilan ini berkaitan dengan kemarahan Kamaruddin Simanjuntak karena dilarang melihat proses rekonstruksi yang diadakan oleh tim khusus (timsus) Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada hari ini, Selasa (30/8/2022) di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Diketahui sebelumnya, tim pengacara hukum keluarga Brigadir J blak-blakan kecewa lantaran tak diperizinkan untuk masuk ke dalam lokasi rekonstruksi tersebut.

Terkait hal itu, Asep Iwan Iriawan membeberkan bahwa prinsip rekonstruksi dalam sebuah perkara itu adalah reka ulang posisi.

Baca juga: Lagi Sibuk Bela Brigadir J, Kamaruddin Justru Kena Masalah Baru, Terancam Dipolisikan Sosok Ini

"Karena ada orang-orang yang melihat, mendengar atau mengakui artinya setidaknya lima orang itu ada itu harus, sekarang kalau pengacara almarhum Brigadir J itu kan dia gak tahu, ini juga pengacaranya pengacara keluarga korban," kata Asep Iwan Iriawan dilansir Kompas TV pada Selasa (30/8/2022).

Menurut Pakar Hukum Pidana itu, kesesuaian dalam rekonstruksi tersebut merupakan para tersangka maupun saksi.

Lantaran Brigadir J sudah meninggal dunia, mendiang tidak bisa menceritakan saat dirinya dieksekusi.

"J ( Brigadir J) akan jelas diketahui itu dari lima orang ini, kita awalnya terbuka itu dari E (Bharada E), nah di situ sebenarnya yang harus hadir itu yang ada di kejadian, kalau tidak ada di kejadian ya ngapain? jujur saja saya katakan kan mau cerita apa?," jelasnya.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari Youtube Kompas TV pada Selasa (30/8/2022), Asep Iwan Iriawan menambahkan bahwa rekonstruksi hanyalah sebagai bahan saja untuk memperlihatkan bahwa kejadian tersebut memang benar adanya.

"Rekonstruksi tidak perlu dikawal karena ini sebagai bahan," singkatnya.

"Tidak ada pengawalan kasus, kalau penyidikannya salah, tidak benar atau dihentikan, nah berhak untuk diperadilankan karena tidak benar," sambungnya.

Tersangka Ferdy Sambo menjalani adegan dalam rekonstruksi yang dilakukan di rumah pribadi Jalan Saguling, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Tersangka Ferdy Sambo menjalani adegan dalam rekonstruksi yang dilakukan di rumah pribadi Jalan Saguling, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). (istimewa/capture live streaming KompasTV)

Lanjut, Asep Iwan Iriawan menambahkan, jika seseorang tidak ada peran dalam kasus pembunuhan Brigadir J saat dieksekusi, hal wajar bila pengacara keluarga korban tidak diperkenankan masuk ke dalam lokasi rekonstruksi.

"Pengacara tidak bisa berperan, apa yang bisa didengar karena dia bukan saksi karena dia pengacara keluarga korban, bukan pengacara korban," kata Dia.

Bahkan, Pakar Hukum Pidana itu juga menyebutkan bahwa tim pengacara keluarga Brigadir j tidak mimiliki peran saat dipengadilan.

"Statusnya kuasa, ya di meja kuasa bukan di meja saksi, jadi telak yang mendengarkan keterangannya hanya terdakwa, saksi dan juga ahli," bebernya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved