Sulteng Hari Ini

Polwan Mengaku Dipecat Karena Tolak Bebaskan Tersangka Asusila, Ini Penjelasan Polda Sulteng

Eks Polisi wanita (Polwan) di Polda Sulteng, yang viral dengan konten mengaku dipecat karena menolak membebaskan pelaku pemerkosaan, kini Dipecat atau

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Eks Polisi wanita (Polwan) di Polda Sulteng, yang viral dengan konten mengaku dipecat karena menolak membebaskan pelaku pemerkosaan, kini Dipecat atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta

TRIBUNPALU.COM, PALU - Eks Polisi wanita (Polwan) di Polda Sulteng, yang viral dengan konten mengaku dipecat karena menolak membebaskan pelaku pemerkosaan, kini Dipecat atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Videonya itu sempat viral di media sosial dan diunggah akun @expolwanviral5.

Eks Polwan itu bernama Yuni Utami, Dia merupakan lulusan Bintara Polwan angkatan 37 Tahun 2008.

Pada Tahun 2012, Yuni Utami mendapat kepercayaan untuk menjadi Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), di Polsek Biromaru.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, menanggapi unggahan video viral Yuni Utami mengaku dipecat karena menolak membebaskan pelaku pemerkosaan.

Didik menuturkan bahwa, benar Yuni Utami yang berpangkat Bripda itu pada Tahun 2012, menangani kasus dugaan perkosaan atau asusila bersama seniornya Briptu AA di Polsek Biromaru.

Baca juga: Realisasi ABPN Per 31 Juli 2022 di Sulawesi Tengah: Penerimaan Pajak Rp4,9 T, Pendapatan Rp5,3 T

Pada saat pengusutan kasus pemerkosan itu, terjadi perbedaan pendapat antara keduanya.

Bripda Yuni Utami bersikeras menerapkan pasal pemerkosaan, sementara hasil visum dokter menyimpulkan tidak adanya tanda-tanda kekerasan terhadap korban.

Sehingga Briptu AA meminta untuk dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka, dengan menyesuaikan hasil visum, walaupun hal itu ditolak saudari Yuni Utami.

"Saat itulah terjadi ketidak harmonisan antara Briptu AA dengan Bripda Yuni Utami. Sehingga pada saat ada mutasi berkala, Bripda Yuni Utami dipindahkan menjadi anggota Satlantas Polres Donggala," ujar Didik, Selasa (30/8/2022).

"Setelah itu, Bripda Yuni Utami mulai tidak melaksanakan tugas atau tidak masuk kantor," tuturnya menjelaskan.

Didik juga mengatakan, bahwa Polsek Biromaru pada saat itu telah menangani perkara itu sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Sehingga terhadap tersangka, dalam penyidikan juga dilakukan penahanan dan tidak pernah ditangguhkan atau di keluarkan penahanannya.

"Kasusnya sendiri telah mendapatkan putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Donggala sebagaimana putusan nomor : 67/Pid.B/2012/PN.Dgl tanggal 8 Agustus 2012 dengan hukuman 8 bulan penjara," kata Didik.

Terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Yuni Utami, itu dikarenakan kasus disersi atau tidak masuk dinas selama 2 tahun.

Putusan itu sebagaiman Keputusan Kapolda Sulteng nomor : Kep/13/IV/2014/Sahlur tanggal 21 April 2022.

"Jadi bukan karena terkait penanganan kasus asusila atau menolak membebaskan kasus pemerkosaan yang ditangani," tutur Didik.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved