BSU 2022 Akhirnya Cair Pekan Ini? Berikut Besarannya dan Syarat Penerima
Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan kabar gembira terkait Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022.
TRIBUNPALU.COM - Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan kabar gembira terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BSU 2022.
Pekan ini, BSU 2022 senilai Rp 600 ribu akan cair.
Namun, ada syarat tertentu bagi penerima BSU 2022 senilai Rp 600 ribu.
Pasalnya, tidak semua tenaga kerja mendapat BSU Rp 600 ribu. Untuk diketahui, BSU Tenaga Kerja hanya diberikan kepada para pekerja yang memiliki gaji di bawah upah minimum provinsi (UMP).
Baca juga: PT Konimex Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 hingga S1, Ini Syarat dan Batas Akhir Pendaftarannya
Nah cek camamu apakah kamu termasuk penerima? Simak cara cek penerima BSU di bawah ini.
Pemberian BSU ini merupakan bantuan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat agar tetap stabil di tengah lonjakan harga yang terjadi secara global.
BSU Tenaga Kerja 2022 Cair Bulan ini/ Foto Menteri Sosial Ida Fauziah dan
"Mudah-mudahan hari Jumat, bisa disalurkan kepada penerima" ucap Menteri Sosial Ida Fauziyah, Jakarta (6/9/2022).
Mengutip dari Kompas.com, Kemanker memastikan bahwa BSU akan cair pada pekan ini, tepatnya pada Jumat, 9 September 2022.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan bahwa BSU senilai Rp 600.000 ini diberikan kepada para pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima.
Syarat Penerima BSU 2022:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki NIK
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022
- Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kabupaten atau kota.
Kemungkinan besar penerima BSU tahun sebelumnya, juga akan mendapatkan BSU pada tahun ini, selama gajinya tidak mengalami kenaikan.