BSU 2022 Akhirnya Cair Pekan Ini? Berikut Besarannya dan Syarat Penerima

Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan kabar gembira terkait Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022.

Tribunnews/Herudin
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah - Kemenaker memberikan kabar gembira terkait pencairan BSU 2022 senilai Rp 600 ribu. 

Pemberian BSU berlaku secara nasional dikecualikan bagi PNS, TNI dan Polri.

Cara Cek Penerima BSU

Cara cek penerima BSU secara online berdasarkan petunjuk teknis pengecekan penerima BSU pada tahun sebelumnya:

- Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Kemudianklik menu "Cek Status Calon Penerima BSU"

- Lalu masuk ke halaman cek penerima BSU.

- Apabila belum memiliki akun, daftar dan lengkapi data diri terlebih dahulu.

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.

- Kemudian lakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirim ke nomor handphone yang didaftarkan

- Setelah itu pemilik akun diminta untuk login dan lengkapi kembali biodata dirinya

- Isi semua data profil

- Terakhir, cek pemberitahuan pada laman tersebut.

Jika terdaftar sebagai penerima, maka akan ada centang hijau notifikasi sebagai bukti penerima BLT subsidi gaji.

Tetapi jika tidak terdaftar, maka akan ada notifikasi “tidak terdaftar”.

Namun saat ini halaman website belum dapat dibuka, karena sedang dalam proses peningkatan kapasitas terkait rencana Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022.

BSU ini akan disalurkan melalui Bank Himbara BNI, Mandiri, Bank BRI, BSU, BTN, serta Pos Indonesia.(*)


(Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved