Pemilu 2024 Sulteng

Partai Gerindra Sulteng Umumkan Pendataran Terbuka Calon Legislatif DPRD an DPR RI, Catat Waktunya

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sulawesi Tengah mengumumkan pendaftaran terbuka calon anggota legislatif DPRD dan DPR RI.

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sulawesi Tengah mengumumkan pendaftaran terbuka calon anggota legislatif DPRD dan DPR RI. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sulawesi Tengah mengumumkan pendaftaran terbuka calon anggota legislatif DPRD dan DPR RI.

Hal disampaikan langsung Ketua DPD Partai Gerindra Sulteng, Longki Djanggola saat ditemui di kantornya Jl Elang Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Jumat (16/9/2022) siang.

Ketua DPD Partai Gerindra Sulteng, Longki Djanggola mengatakan, sesuai jadwal dan tahapan pemilu, pencalonan angota DPR RI dan DPRD provinsi maupun kabupaten kota berlangsung pada 24 April 2023 hingga 25 Nivember 2023.

Dalam hal itu akan bertangsung tahapan daftar calon sementara sampai dengan daftar calon tetap.

Untuk itu kata Longki Djanggola, sesuai dengan hasil rapat BAPPILU dan pimpinan DPD Partai Gerindra Sulteng, maka rekruitmen caleg Partai Genindra di Sulawesi Tengah akan melakukan sistem rekrutmen secara terbuka dengan berbagai tahapan yang disesuaikan dengan tahapan KPU.

"Untuk itu di instruksikan kepada pimpinan DPC Gerindra se Sulawesi Tengah melalui masing-masing BAPPILU untuk membuka pendaftaran caleg sesuai derah pemilihan di masing-masing Kabupaten/ Kota," kata Lonngki Djanggola. 

Baca juga: Prabowo Subianto Sapa Longki Djanggola dengan Sebutan Jenggo di Rapimnas Gerindra

Adapun lanjutnya, pendaftaran bakal caleg Provinsi dan bakal Caleg DPR RI dilakukan oleh BAPPILU DPD Gerindra Sulteng.

Sedangkan waktu pendaftaran bakal caleg di mulai tanggal 16 September 2022 sampai tanggal 31 Desember 2022.

Adapun bentuk pengumuman pendaftaran di sebarkan atau informasi melalui media massa atau koran lokal maupun di media sosial.

"Tempat pendaftarannya di semua sekretariat Partai Gerindra di Sulawesi Tengah. Untuk yang bakal caleg DPRD Sulteng dan usulan di ke DPR RI di Sekretariat DPD Partai Gerindra Sulteng Jl Elang Kota Palu, sednagkan untuk di DPRD Kabupaten Kota di sekretariat DPC Partai Gerindra daerah masing-masing," jelasnya.

Berikut Syarat bagi Bakal Caleg dari Partai Gerindra

1. Warga Negara Indonesia

2. Foto copy ktp 1 lembar

3. Memiliki kartu tanda anggota ( kta) gerindra

4. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar

5. Memiliki dukungan masyarakat yang diberikan dalam bentuk ktp beserta nomor kontak/ hp yang bersangkutan:

  • untuk bakal calon anggota legislatif dprd kab /kota sebanyak 500 dukungan ktp
  • untuk bakal calon anggota legislatif dprd provinsi sebanyak 1000 dukungan ktp
  • untuk bakal calon anggota legislatif dpr ri sebanyak 2000 dukungan ktp

6. Bagi bakal calon anggota legislatif yang berasal dari pengurus partai lain, menyerahkan surat pengunduran diri yang disertai materai 10000 dan tanda terima dari partai yang bersangkutan

7. Bagi bakal calon anggota legislatif yang sebelumnya pernah mengikuti calon anggota legislatif minimal mendapat perolehan suara sebanyak 20 persen dari bpp atau nilai 1 (satu) kursi pada daerah pemilihan yang diikuti.

8. Menunjukan surat keputusan kpu tentang penetapan perolehan suara sesuai daerah pemilihan.

9. ASN dan TNI, Polri aktif disertai surat pengunduran diri yang bersangkutan.

10. Mengisi formulir pendaftaran yang disiapkan oleh dpd dan dpc kab / kota Partai Gerindra. sulawesi tengah

11. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 16 september 2022 tanggal 31 desember 2022.

12. Maksimal memilih1 (satu) daerah pemilihan yang diinginkan.

13. Bakal calon anggota legislatif yang ( diterima/ tidak diterima) akan disampaikan kepada yang bersangkutan pada tanggal 10 januari 2023

14. Bakal calon anggota legislatif yang diterima akan mengisi dan melengkapi dokumen persyaratan yang telah ditetapkan oleh kpu, dan apabila terdapat persyaratan yang tidak memenuhi syarat kpu, maka yang bersangkutan batal dengan sendirinya

15. Keputusan dpd dan dpc kab / kota partai gerindra sulawesi tengah merupakan keputusan mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

16. Pendaftaran bakal calon anggota legislatif tidak dipunggut biaya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved