Touna Hari Ini
Polres Touna Ciduk 2 Pencuri Baterai Tower Komunikasi, Hasil Curian Dijual Rp 9 Ribu Per Kilo
Pelaku Ardi kemudian menyebutkan tiga pelaku lainnya berinisial HTN, N dan A alias Aja.
Penulis: Haqir Muhakir | Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM, TOUNA - Polres Tojo Una-una menangkap dua Pencuri Baterai Tower milik PT Telkomsel.
Kedua Pencuri Baterai Tower berinisial A alias Ardi (29) warga Jl Pulau Una-una, Kelurahan Uentanaga Atas dan HNT alias Hendra (22) warga Desa Labuan, Kecamatan Ratolindo.
Kedua Pencuri Baterai Tower itu diketahui telah beraksi di tiga lokasi berbeda.
Yaitu, Desa Pusungi, Kecamatan Ampana Tete, kemudian di Jl Pulau Una-una, Kecamatan Ratolindo dan Jl Lapangandong, Kelurahan Bailo, Kecamatan Ampana Kota.
Kedua tersangka dihadirkan dalam konferensi Pers Polres Tojo Una-una, Jl Merdeka, Kecamatan Ampana Kota, Rabu (21/9/2022).
Baca juga: Oknum Aparat Desa di Kabupaten Touna Diciduk Polisi, Diduga Terkait Penyalahgunaan Sabu
Jumpa pers itu dipimpin Wakil Kepala Polres Touna Kompol I Made Dharma didampingi Kasi Humas AKP Triyanto bersama Kanit Pidum Satreskrim Polres Touna Aiptu Muhamad Yusuf AR.
“Pelaku A alias Ardi ditangkap oleh Tim Tekab Tinombala Polres Touna di bengkel milik pelaku N di Jl Pulau Una-una, Kelurahan Uentanaga Atas, Kamis 15 September 2022, sekitar pukul 13.00 Wita,” kata Kompol I Made Dharma melalui rilis tertulisnya.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menangkap pelaku Ardi terlebih dahulu.
Pelaku Ardi kemudian menyebutkan tiga pelaku lainnya berinisial HTN, N dan A alias Aja.
“Kemudian, sekitar pukul 19.30 wita, Tim Tekab Tinombala Polres Touna menangkap pelaku HNT di bengkel milik pelaku N. Sedangkan 2 orang rekannya, N alias Nas dan A alias Aja melarikan diri,” jelas Kompol I Made Dharma.
Selanjutnya, pelaku Ardi dan pelaku HNT menunjukkan tempatnya menjualkan hasil curian.
Dari penadah itu, polisi menyita 12 baterei Tower milik PT Telkomsel.
“Pelaku A mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian baterai tower milik PT Telkomsel di Desa Pusungi bersama 3 orang yaitu pelaku HNT, N dan A. Sedangkan untuk 2 TKP lainnya pelaku A alias Ardi melakukannya seorang diri,” terang Kompol I Made Dharma.
Update Juga TribunPalu.com di Facebook:
Pelaku menjual baterai hasil tindak pidana pencurian tersebut kepada pengepul besi tua seharga Rp 9.000 per kilo.
Total hasil curiannnya 436 kilogram seharga Rp 3,9 juta.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana dengan hukuman penjara selama lamanya tujuh tahun.(*)