TAK TERIMA Dipecat! Ferdy Sambo Gugat Polri di PTUN, Pengamat: Suami Putri Cuma Mengulur Waktu

Tak terima usai resmi dipecat, Ferdy Sambo melakukan perlawanan dengan menguggat Polri ke PTUN atas sanksi pemecatan dengan tidak hormat. 

Handover
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri, Senin (18/7/2022). Tak terima usai resmi dipecat, Ferdy Sambo melakukan perlawanan dengan menguggat Polri ke PTUN atas sanksi pemecatan dengan tidak hormat.  

"Problemnya apakah mekanisme dalam PTDH itu sudah benar atau tidak? Kalau sudah benar, artinya itu upaya FS untuk mengulur waktu saja," ujar Bambang.

"Karena PTDH-nya sendiri sudah berlaku mulai terbit SKep dari Kapolri," imbuhnya.

Selain Ferdy Sambo, ada empat anggota Polri lainnya yang juga dijatuhi sanksi PTDH, dan keempatnya mengajukan banding atas putusan tersebut.

Mereka adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nur Patria, dan AKBP Jerry Raymond. Bahkan, AKBP Jerry Raymond mendapat pendampingan hukum dari Polda Metro Jaya.

Menurut Bambang, upaya pendampingan hukum yang diberikan Polda Metro Jaya tersebut sebagai bentuk perlawanan terhadap keputusan Sidang KKEP yang diputuskan oleh Mabes Polri.

(*/ TribunPalu.com / Kompas.tv )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved