DPRD Palu
DPRD Palu Soroti Kenaikan Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas
Pemerintah Kota Palu mestinya harus memenuhi pelayanan Kesehatan karena termasuk urusan pokok masyarakat dalam amanat UU nomor 3 tahun 2014.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat
TRIBUNPALU.COM, PALU - Wakil II DPRD Kota Palu Rizal menyoroti kenaikan Retribusi Pelayanan kesehatan di Puskesmas dari Rp 5 ribu menjadi Rp 20 ribu.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 tahun 2021 tentang Perubahan Tarif Retribusi Umum.
Menurut Rizal, Pemerintah Kota Palu mestinya harus memenuhi pelayanan Kesehatan karena termasuk urusan pokok masyarakat dalam amanat UU nomor 3 tahun 2014.
Hal itu ia ungkapkan dalam rapat Badan Anggaran membahas hasil evaluasi Gubernur Sulteng terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD 2022 dan Rancangan Perwali tentang Penjabaran perubahan APBD 2022 untuk dilakukan penyempurnaan.
Baca juga: DPRD Palu Bentuk Pansus Bahas Ranperda APBD-P Tahun 2022, Masa Kerja Hanya Dua Hari
Rapat itu berlangsung di ruang sidang utama DPRD Palu Jl Moh Hatta, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu Sulawesi Tengah.
"Masyarakat sudah dibebani dengan retribusi sampah. Tapi retribusi kesehatan puskesmas, dalam undang-undang jelas pelayanan kesehatan ini termasuk kebutuhan pokok. Ini semakin membebani masyarakat," ujar Rizal kepada TribunPalu.com, Rabu (5/9/2022).
Dalam rapar bangga tersebut, pemerintah Kota Palu diwakili Sekretsris Kota Irmayanti Pettalolo dan sejumlah OPD terkait.
Rizal menuturkan, pihaknya menerima banyak keluhan dari masyarakat atas kenaikan tarif Retribusi Pelayanan di Puskesmas.
Baca juga: Anggota DPRD Palu Sebut Pentingnya Literasi ke Anak Milenial dalam Mengungkap Sejarah Daerah
Besaran retribusi tersebut diberlakukan khususnya bagi masyarakat yang belum memiliki kartu BPJS Kesehatan.
Sehingga Rizal berharap pemerintah memberi perhatian serius untuk mengembalikan tarif retribusi menjadi Rp 5 ribu.
"Kalau boleh yang sebelumnya sudah ada Perwalinya 20 ribu rupiah untuk dikembalikan kembali ke 5 ribu rupiah. Kiranya setiap kebijakan itu disesuaikan dengan kondisi masyarakat," ucapnya.(*)