Sulteng Hari Ini
BP3MI Sulteng Fasilitasi Pemulangan 2 Pekerja Migran Ilegal Asal Tolitoli
Kedua Pekerja Migran Ilegal itu bernama Amat bin Ibrahim dan Zainuddin bin Moh Diah asal Kabupaten Tolitoli.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka
TRIBUNPALU.COM, PALU - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sulawesi Tengah, disingkat BP3MI Sulteng memfasilitasi pemulangan dua Pekerja Migran Ilegal yang dideportasi dari Tawau, Malaysia
Kedua Pekerja Migran Ilegal itu bernama Amat bin Ibrahim dan Zainuddin bin Moh Diah asal Kabupaten Tolitoli.
Pemulangan Pekerja Migran Ilegal tiba di Pelabuhan Pantoloan pada pukul 06.00 Wita, Minggu (16/10/2022).
Kedua pekerja indonesia itu tiba menggunakan kapal dari Nunukan, Kalimantan Utara.
Baca juga: Alasan Singapura Deportasi Ustaz Abdul Somad, Ternyata Dinilai Kerap Rendahkan Agama Lain
Hadir langsung dalam penjemputan kedua pekerja itu, Kepala BP3MI Sulteng Mahda Syaikhoni Suprapto dan Kepala Subbag TU Edy Dwiarianto.
"Ini sudah yang kesekian kalinya kita melakukan penjemputan pekerja migran ini, ini tugas kemanusiaan, kita harus siap kapan pun waktunya. Semua PMI harus mendapatkan pelindungan sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja, pelindungan menyeluruh itu adalah perintah Undang-undang," jelas Mahda Syaikhoni.
Kedua Pekerja Migran Ilegal itu adalah bagian dari 135 orang Indonesia yang dideportasi dari Malaysia.(*)