Sulteng Hari Ini

BP3MI Sulteng Fasilitasi Pemulangan 2 Pekerja Migran Ilegal Asal Tolitoli

Kedua Pekerja Migran Ilegal itu bernama Amat bin Ibrahim dan Zainuddin bin Moh Diah asal Kabupaten Tolitoli.

Editor: mahyuddin
handover
Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sulawesi Tengah, disingkat BP3MI Sulteng memfasilitasi pemulangan dua Pekerja Migran Ilegal yang dideportasi dari Tawau, Malaysia 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka

TRIBUNPALU.COM, PALU - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sulawesi Tengah, disingkat BP3MI Sulteng memfasilitasi pemulangan dua Pekerja Migran Ilegal yang dideportasi dari Tawau, Malaysia

Kedua Pekerja Migran Ilegal itu bernama Amat bin Ibrahim dan Zainuddin bin Moh Diah asal Kabupaten Tolitoli.

Pemulangan Pekerja Migran Ilegal tiba di Pelabuhan Pantoloan pada pukul 06.00 Wita, Minggu (16/10/2022).

Kedua pekerja indonesia itu tiba menggunakan kapal dari Nunukan, Kalimantan Utara. 

Baca juga: Alasan Singapura Deportasi Ustaz Abdul Somad, Ternyata Dinilai Kerap Rendahkan Agama Lain

Hadir langsung dalam penjemputan kedua pekerja itu, Kepala BP3MI Sulteng Mahda Syaikhoni Suprapto dan Kepala Subbag TU Edy Dwiarianto. 

"Ini sudah yang kesekian kalinya kita melakukan penjemputan pekerja migran ini, ini tugas kemanusiaan, kita harus siap kapan pun waktunya. Semua PMI harus mendapatkan pelindungan sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja, pelindungan menyeluruh itu adalah perintah Undang-undang," jelas Mahda Syaikhoni. 

K‌edua Pekerja Migran Ilegal itu adalah bagian dari 135 orang Indonesia yang dideportasi dari Malaysia.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved