Pemilu 2024 Sulteng

2 Anggota Bawaslu Sulteng Dikukuhkan Jadi Tim Pemeriksa Daerah 2022-2023

Rasyidi Bakry dan Ivan Yudharta dikukuhkan bersama 202 orang lainnya ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito.

Editor: mahyuddin
handover
Bawaslu Sulteng terpilih dan dikukuhkan menjadi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sulawesi Tengah periode 2022-2023. Kedua anggota Bawaslu Sulteng itu antara lain Ivan Yudharta dan Muh Rasyidi Bakry.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Anggota Bawaslu Sulteng terpilih dan dikukuhkan menjadi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sulawesi Tengah periode 2022-2023.

Kedua Anggota Bawaslu Sulteng itu antara lain Ivan Yudharta dan Muh Rasyidi Bakry

Rasyidi Bakry dan Ivan Yudharta dikukuhkan bersama 202 orang lainnya ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito.

Pengukuhan TPD Sulteng periode 2022-2023 berdasarkan Surat Keputusan (SK) DKPP Nomor : 016/SK/K.DKPP/SET-03/X/2022 tentang Pengangkatan Keanggotaan Tim Pemeriksa Daerah Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pada Setiap Provinsi di Indonesia Periode 2022-2023 tertanggal 28 Oktober 2022.

Ketua Bawaslu Sulteng Jamrin mengatakan, Rasyidi dan Ivan resmi menjadi TPD dari unsur Bawaslu Sulteng.

Baca juga: Bawaslu Sigi Minta Panwascam Segera Bekerja Urus Pemilu 2024

"Sebelumnya kalau dari unsur Bawaslu Sulteng adalah Jamrin dan Darmiati merupakan anggota TPD, dan bersama dengan keduanya ada anggota TPD lainnya yaitu Halimah dan Nisbah dari unsur KPU Sulteng serta Asrifai dan Leli Tibaka yang kembali dipercayakan untuk mengisi posisi TPD dari unsur Masyarakat," ujar Jamrin, Rabu (2/11/2022).

Diketahui Ivan Yudharta merupakan Koordinator Divisi sudah terpilih antara lain Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan serta Koordinator Wilayah Kerja I yaitu Kota Palu, Kabupaten Morowali dan Morut.

Sedangkan Muh Rasyidi Bakry adalah Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa serta Koordinator Wilayah kerja IV yaitu Banggai, Bangkep dan Balut.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved