Banggai Hari Ini

Berhalangan Urus SKCK karena Sakit? Polres Banggai Siap Beri Pelayanan di Rumah

Satuan Intelkam Polres Banggai membuat terobosan baru terkait pelayanan publik dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Kasat Intelkam Polres Banggai, AKP Usman 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Satuan Intelkam Polres Banggai membuat terobosan baru terkait pelayanan publik dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Pelayanan itu berlaku bagi warga yang berhalangan hadir ke Mapolres Banggai karena sakit.

Terobosan baru ini diluncurkan AKP Usman, yang belum sebulan menjabat sebagai Kasat Intelkam Polres Banggai.

Terobosan dalam pelayanan publik pengurusan SKCK itu antara lain penambahan jam pelayanan di Polres Banggai. Dimana sebelumnya pelayanan tutup pada pukul 15.00 Wita, diperpanjang hingga pukul 17.00 Wita.

Untuk pelayanan pengurusan SKCK di hari Sabtu yang biasanya hanya sampai pukul 12.00 Wita, kini dibuka hingga pukul 15.00 Wita.

Baca juga: Jumat Curhat, Jurus Polres Banggai Serap Keluhan Warga Tentang Kamtibmas

Selain itu, ada pula pelayanan khusus bagi mereka yang berhalangan hadir di Polres Banggai karena sakit.

Dimana petugas kepolisian dari Satuan Intelkam Polres Banggai akan menyambangi kediaman warga untuk pengambilan data.

"Jika SKCK sudah selesai, maka akan diantarkan atau dikirim ke rumah warga yang mengurusnya," ungkap AKP Usman, Jumat (4/11/2022.

Pelayanan ini untuk sementara diberlakukan bagi warga yang baru mengurus SKCK dan berdomisili di Luwuk, Kabupaten Banggai.

Untuk yang berada di luar kota, pelayanan tanpa perlu ke Polres Banggai hanya berlaku bagi warga yang mengurus perpanjangan SKCK saja.

"Bisa juga untuk pengurusan baru jika memang yang bersangkutan mengalami sakit saat tengah melakukan pengurusan di Polres Banggai," kata dia.

Terobosan baru dalam pelayanan publik pengurusan SKCK ini, kata AKP Usman, merupakan bentuk kepedulian Polres Banggai dalam membantu masyarakat.

"Jadi, untuk yang sakit dalam kota dan ingin mengurus SKCK tinggal hubungi kami dan petugas akan datang menjemput serta mengantar SKCK jika sudah selesai," bebernya.

Sementara itu, bagi yang berkebutuhan khusus, Sat Intelkam Polres Banggai juga memberlakukan layanan khusus yakni sistem jemput antar berkas.

"Jadi bisa delivery. Terpenting berkas pendukung lainnya sudah terpenuhi. Seperti surat pengantar kelurahan dan desa sudah ada," terangnya.

Untuk perpanjangan SKCK, bagi mereka yang di luar kota seperti Balantak, Bualemo, Bunta, Nuhon dan Toili akan diberi kebijakan agar SKCK-nya bisa diterbitkan dari Polsek terdekat.

"Jadi program ini diharapkan bisa membantu masyarakat dalam mengurangi biaya yang besar hanya untuk pengurusan SKCK ke Polres Banggai," kata dia.

Selain itu, untuk masyarakat yang mengalami kendala atau memiliki aduan terkait pelayanan pengurusan SKCK, Sat Intelkam Polres Banggai membuka ruang konsultasi atau laporan online melalui pesan singkat WhatsApp di nomor 0852-4294-7773.

Pesan yang dikirim nantinya akan tersampaikan ke personil Sat Intelkam Polres Banggai untuk kemudian ditindaklanjuti sebagaimana baiknya untuk pelayanan publik yang diharapkan masyarakat Kabupaten Banggai. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved