DPRD Sigi
DPRD Sahkan Perda Bangunan Gedung di Sigi
DPRD Sigi Paripurna terkait Pengambilan Keputusan Ranperda Bangunan Gedung Kabupaten Sigi
Penulis: Moh Salam | Editor: Salam Kerimov
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah alias DPRD Sigi Paripurna terkait Pengambilan Keputusan Ranperda Bangunan Gedung Kabupaten Sigi, Senin (14/11/2022).
Berlokasi di Ruang Sidang Utama, DPRD Sigi, Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae mengatakan, seharusnya ada dua Ranperda disahkan menjadi Perda yakni Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi nomor 6 tahun 2012 tentang Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
"Setelah kita sama-sama mendengarkan laporan dari Ketua Pansus bahwa khusus untuk Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi nomor 6 tahun 2012 tentang Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Minuman Beralkohol perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan kembali, karena ada beberapa peraturan yang menjadi landasan hukum sebagai rujukan dalam penyusunan Ranperda tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan," ujar Moh Rizal Intjenae.
Baca juga: Ini Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Hingga Akhir Desember 2022 di Sulteng
Legislator Partai Golkar itu menjelaskan, usulan Pansus I mengembalikan Ranperda tersebut kepada Pemerintah Daerah.
"Sehingga pansus berpendapat kiranya Ranperda tersebut dikembalikan kepada pemerintah daerah dan akan diajukan kembali pada masa persidangan berikutnya," kata Rizal Intjenae.
Diketahui Paripurna kesepuluh masa persidangan pertama tahun sidang 2022-2023 untuk pengambilan keputusan dua Ranperda antara lain Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi nomor 6 tahun 2012 tentang Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Minuman Beralkohol, serta Ranperda tentang Penyelenggaran Bangunan Gedung.
Baca juga: Besok Oknum Perwira Polisi Sigi Akan Jalani Sidang Kode Etik Profesi Terkait Dugaan Tindak Asusila
Sebanyak 21 anggota DPRD hadir pada paripurna tersebut.
Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae didampingi Wakil Ketua I Rahmat Saleh memimpin paripurna pengambilan keputusan Ranperda Bangunan Gedung.
Sementara Pemerintah Kabupaten Sigi dihadiri Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi. (*)