Pilkades Serentak di Sigi
Petahana Peroleh Suara Tertinggi di Pilkades Serentak di Kalukubula, Ahlan Raih 2724 Suara
Pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Sigi khususnya Desa Kalukubula Kecamatan Sigi Biromaru resmi berakhir, Kamis (17/11/2022)
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Sigi khususnya Desa Kalukubula Kecamatan Sigi Biromaru resmi berakhir, Kamis (17/11/2022).
Sebanyak lima calon kepala desa di Kalukubula bertarung dalam kontestasi Pilkades tersebut.
Jumlah TPS di Desa Kalukubula sebanyak 20 Tempat Pemungutan Suara.
Informasi diterima TribunPalu.com, Hasil Rekapitulasi perhitungan perolehan suara Pilkades serentak di Desa Kalukubula dimenangkan Petahana yakni Ahlan.
Ahlan dengan nomor urut 1 itu meraih perolehan 2724 suara.
Urutan kedua dengan perolehan 488 suara bernama Anwar Samauna.
Baca juga: Rekapitulasi Hasil Pilkades Serentak di Sigi, Kurniadin Latjedi Posisi Pertama di Desa Lolu
Sedangkan urutan ketiga oleh Syahban dengan 484 suara.
Sementara diurutan keempat diisi oleh Rafiq dengan jumlah 409 suara.
Diposisi terakhir oleh Anwar dengan perolehan 328 suara.
Berikut Penetapan Tahapan Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Sigi 2022.
1. Pencatatan Daftar Pemilihan Tambahan tanggal 1 sampai 7 Oktober 2022.
2. Pengumuman dan Penetapan DPT Tambahan tanggal 8 sampai 14 Oktober 2022.
3. Pengesahan dan Pengumuman Daftar Pemilihan Tetap, tanggal 15 sampai 17 Oktober 2022
4. Penyampaian Jumlah DPT dan TPS kepada Panitia Kabupaten cq. Dinas PMD, tanggal 15 sampai 17 Oktober 2022
5. Bimtek Panwas dan Panitia Pilkades, tanggal 9 sampai 12 Oktober 2022
6. Penelitian Kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon Kepala Desa, tanggal 13 hingga 15 Oktober 2022
7. Perbaikan/klarifikasi berkas bakal calon kades, tanggal 16 sampai 20 Oktober 2022
8. Pengumuman Calon Kades yang telah dinyatakan lulus seleksi paling sedikit 2 dan paling banyak 5 oleh Panitia pilkades, tanggal 21 sampai 27 Oktober 2022
9. Penetapan Calon Kades oleh BPD disertai dengan pengundian nomor urut calon, tanggal 28 sampai 30 Oktober 2022
10. Penyampaian dokumen hasil penjaringan dan penetapan nama calon kades kepada Bupati, tanggal 31 Oktober sampai 1 November 2022.
11. Pengumuman Calon Kades yang berhak dipilih, tanggal 8 sampai 10 November 2022
12. Pelaksanaan Kampanye dan pemaparan Visi misi Calon Kades, 11 hingga 13 November 2022
13. Masa tenang, tanggal 14 sampai 16 November 2022.
14. Voting Day, tanggal 17 November 2022
15. Perhitungan dan penetapan calon kades mendapat suara terbanyak, 17 November 2022
16. Penyampaian dokumen hasil perhitungan suara dari seksi pemungutan suara Kades tingkat desa ke Ketua panitia Pilkades, tanggal 17 November 2022.
17. Penyampaian dokumen hasil perhitungan suara dari seksi Pemungutan Suara Kepala desa tingkat desa kepada BPD, tanggal 18 sampai 24 November 2022
18. BPD menyampaikan laporan dalam bentuk keputusan mengenai calon kades terpilih kepada Bupati melalui Camat, tanggal 25 sampai 29 November 2022.
19. Bupati menerbitkan keputusan mengenai pengesahan Pengangkatan Kades terpilih , tanggal 30 November 2022.
20. Pelantikan dan Pengambilan sumpah pada Desember 2022 mendatang. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/pilkades-serentak-di-kalukubula-sigi.jpg)