Pemilu 2024 Sulteng

KPU Sulteng Buka Pendaftaran PPK dan PPS, Cek Syarat dan Besaran Gajinya

Kegiatan itu dipimpin Ketua KPU Sulteng Nisbah dan dipandu Komisioner Sahran Raden

Editor: mahyuddin
handover
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah meluncurkan Hari Pengumuman dan Pendaftaran PPK dan PPS, Minggu (20/11/2022). Kegiatan KPU Sulteng itu dipusatkan di Jl Moh Yamin, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah meluncurkan Hari Pengumuman dan Pendaftaran PPK dan PPS, Minggu (20/11/2022).

Kegiatan KPU Sulteng itu dipusatkan di Jl Moh Yamin, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Senam dipandu Zin Riris dan performa Penyanyi Palu Ahmad Qais serta Stand Up comedy Luqmanul Hakim turut memeriahkan kegiatan tersebut.

Kegiatan itu dipimpin Ketua KPU Sulteng Nisbah dan dipandu Komisioner Sahran Raden.

Diketahui, Pendaftaran PPK dan PPS buka hari ini 20 November 2022 melalui Aplikasi SIAKBA atau https://siakba.kpu.go.id.

Ada delapan berkas yang harus diunggah pelamar PPK ke Aplikasi SIAKBA.

Baca juga: KPU Sulteng Sebut Daftar Pemilih Khusus Bisa Memilih di TPS Sesuai Alamat KTP Elektronik

Berikut persyaratan yang harus diinput oleh calon peserta ke dalam aplikasi Siakba setelah melakukan registrasi:

1. Mengisi lengkap biodata

2. Mengunggah surat pendaftaran sesuai template pada aplikasi Siakba (pdf)

3. Mengunggah scan KTP

4. Mengunggah scan pas foto 4x6

5. Mengunggah scan daftar riwayat hidup (pdf)

6. Mengunggah scan ijazah terakhir (pdf)

7. Mengunggah surat pernyataan sesuai template pada aplikasi Siakba (pdf)

8. Mengunggah surat keterangan kesehatan (pdf)

Formulir dan data pelamar, akan diverifikasi oleh operator di kabupaten kota. 

Siakba terintegrasi dengan data anggota partai politik sehingga calon penyelenggara yang mendaftar dapat dipastikan bukan sebagai anggota partai politik.

Besaran Gaji PPK dan PPS 

Gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilu 2024 naik berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang diteken pada 5 Agustus 2022.

Adapun besarannya:

PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)

  • Ketua: Rp 2,5 juta
  • Anggota: Rp 2,2 juta
  • Sekretaris: Rp 1,85 juta
  • Pelaksana: Rp 1,3 juta

PPS (Panitia Pemungutan Suara)

  • Ketua: Rp 1,5 juta
  • Anggota: Rp 1,3 juta
  • Sekretaris: Rp 1,15 juta
  • Pelaksana: Rp 1,05 juta
  • Pantarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih): Rp 1 juta

3. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)

• Ketua: Rp 1,2 juta (Pemilu 2024); Rp 900.000 (Pilkada 2024)

• Anggota: Rp 1,1 juta (Pemilu 2024); Rp 850.000 (Pilkada 2024)

• Satlinmas: Rp 700.000 (Pemilu 2024); Rp 650.000 (Pilkada 2024)

4. PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri)

• Ketua: Rp 8,4 juta

• Anggota: Rp 8 juta

• Sekretaris: Rp 7 juta

• Pelaksana: Rp 6,5 juta

• Pantarlih Luar Negeri: Rp 6,5 juta

5. KPPS Luar Negeri

• Ketua: Rp 6,5 juta

• Sekretaris: Rp 6 juta

• Satlinmas Luar Negeri: Rp 4,5 juta.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved