Sulteng Hari Ini

Warga Sulteng Wajib Tahu, Cek Besaran Denda Tilang Elektronik Sesuai Pelanggaran Lalulintas

ETLE Statis terpasang empat titik di Kota Palu, untuk daerah lain menggunakan ETLE Mobile yang melibatkan petugas yang berpatroli menggunakan ponsel.

Editor: mahyuddin
Tribunnews/Jeprima
ILUSTRASI - ETLE Statis terpasang empat titik di Kota Palu. Ditrektorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sulteng resmi memberlakukan Tilang Elektronik alias ETLE, sejak 1 November 2022. 

"Kemudian penerima surat wajib melakukan konfirmasi untuk selanjutnya dilakukan proses validasi," ujar Kingkin.

Untuk jangka waktu atau batas maksimum untuk melakukan pembayaran denda tilang hanya 14 hari.

Jika tidak ada konfirmasi dari penerima tilang elektronik, maka akan terkendala saat melakukan pembayaran atau perpanjangan STNK di Samsat.

Sebab kendaraan dianggap masih memiliki tunggakan denda tilang, yang harus dilunasi terlebih dahulu.

"Prosedur pembayaran denda tilang yakni, pada surat tilang yang dikirim itu sudah tertera kode Brifa untuk pembayaran denda tilang sesuai pelanggaran," ujar Kingkin.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved