DPRD Donggala
Proses PAW Legislator PAN Nurjanah, Pengadilan Negeri Donggala Tolak Eksepsi Penggugat
Eksepsi diajukan penggugat karena menganggap perkara itu mestinya diproses di Pengadilan Negeri Jakarta.
Penulis: Ketut Suta | Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Legislator PAN Donggala Nurjanah menerima hasil Putusan Sela Pengadilan Negeri Donggala
Putusan Sela itu terkait Pengajuan Pergantian Antarwaktu Anggota DPRD Donggala Nurjanah dari Partai Amanat Nasional (PAN)
Putusan Sela (interim meascure) adalah putusan yang dijatuhkan hakim sebelum memeriksa pokok perkara, baik perkara pidana maupun perkara perdata.
Putusan tersebut biasanya dijatuhkan karena adanya eksepsi dari terdakwa atau penasihat hukumnya.
Dalam perkara Nurjanah, eksepsi diajukan penggugat karena menganggap perkara itu mestinya diproses di Pengadilan Negeri Jakarta, bukan di Pengadilan Negeri Donggala.
Baca juga: Cerita Legislator PAN Donggala, Tertimpa Pohon Saat Gempa, 11 Bulan Tak Bisa Berjalan
“Majelis hakim menolak seluruh eksepsi kewenangan mengadili yang diajukan tergugat dan memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan persidangan,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Donggala Andi Aulia Rahman melalui pesan WhatsApp, Kamis (1/12/2022).
Sidang berikutnya diagendakan Selasa, 6 Desember 2022, di Ruang Sidang Utama PN Donggala.
Atas putusan tersebut, Nurjanah bersyukur karena tidak perlu mondar mandir ke Jakarta menghadiri pengadilan.
Harapan Kader
Nurjanah bukanlah kader baru di PAN Donggala.
Mantan Ketua PAN Donggala itu dua periode berkontribusi menyumbang kursi di DPRD Donggala.
Ibu tiga anak tersebut berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, meliputi Kecamatan Labuan, Sindue, Tanatovea dan Sindue Tambusambora.
Nurjanah berharap, Ketua Umum PAN dapat memberikan perhatian terhadap perkaranya itu dan mencaput SK PAW.
"Ini menjadi perhatian kader di Donggala. Mereka ngeri karena partai mempertontonkan pencopotan kader yang telah berjuang membesarkan PAN," tutur perempuan kelahiran 22 Juni 1979 itu.
Duduk Perkara