DPRD Donggala

Proses PAW Legislator PAN Nurjanah, Pengadilan Negeri Donggala Tolak Eksepsi Penggugat

Eksepsi diajukan penggugat karena menganggap perkara itu mestinya diproses di Pengadilan Negeri Jakarta.

Editor: mahyuddin
MAHYUDDIN/TRIBUNPALU.COM
Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Donggala Nurjanah 

Kasman Lassa yang berpindah dari Nasdem, langsung mengevaluasi kader.

Informasi diperoleh TribunPalu.com, Nurjanah masuk daftar evaluasi dengan tudingan pembayaran dana kompensasi.

Dana kompensasi adalah kewajiban calon legislator terpilih kepada suara terbanyak kedua dalam daftar Caleg.

Dana itu dibayarkan berdasarkan jumlah suara diperoleh nomor urut dua suara terbanyak.

Usai pelantikan sebagai anggota DPRD Donggala, Nurjanah belum melunasi pembayaran dana kompensasi kepada caleg peraih suara terbanyak kedua.

Baca juga: Syafiah Basir Akui Jarang Ikut Paripurna DPRD Donggala, Ini Alasannya

Kasman Lassa kemudian menjadikan itu sebagai dasar untuk pemecatan Nurjanah.

Tak hanya PAW, Kasman Lassa juga memproses pencabutan kartu tanda anggota partai Nurjanah.

Nurjanah sebenarnya telah berupaya memabayar sisa dana kompensasi yang belum dilunasinya.

Namun, Caleg peraih suara terbanyak kedua menolak dengan alasan tenggat waktu.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved