Lowongan Kerja Sulteng

Dinas Kehutanan Sulteng Buka Rekrutmen PPPK untuk Lulusan S1, Cek Persyaratannya

Sebanyak 35 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dibutuhkan Dinas Kehutanan Sulteng

Editor: mahyuddin
handover
Dinas Kehutanan Sulteng membuka Rekrutmen PPPK 2022. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dinas Kehutanan Sulteng membuka Rekrutmen PPPK 2022.

Rekrutmen PPPK di Dinas Kehutanan Sulteng itu berdasarkan pengumuman Badan Kepegawaian Daerah (BKD) nomor: 870/1636/BKD.

Sebanyak 35 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dibutuhkan Dinas Kehutanan Sulteng

Lowongan Kerja untuk lulusan S1 Hukum, Pertanian dan Kehutanan itu untuk menempati jabatan Ahli Pratama-Polisi Kehutanan.

Ada dua persyaratan Rekrutmen PPPK, umum dan khusus.

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia;

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

Baca juga: Rekrutmen PT IMIP Offline di Morowali, Khusus untuk Operator Alat Berat

5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;

8. Berijazah sesuai formasi jabatan yang dipilih oleh pelamar;

9. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut:

a). Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;

b). Pada saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas; dan

c). Pernyataan sebagainama dimaksud dalam huruf b, dibuktikan dengan:

* Dokumen/surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasnya; 

* Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang dilamar.

10. Bagi pelamar pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 9 (sembilan) huruf a berlaku Nilai Ambang Batas jenis kebutuhan yang dilamar;

11. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50 (dua koma lima nol);

Persyaratan Khusus

1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar;

2. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

Baca juga: Tayang di Bioskop! Ini Sinopsis dan Daftar Pemain Film Tumbal Kanjeng Iblis, Trending di Youtube

3. Memiliki pengalaman paling singkat paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama;

4. Persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

a. paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada lnstansi Pemerintah; 

b. paling rendah Direktur / Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved