Palu Hari Ini
Mantan Kepala Pelabuhan Bunta Terjerat Kasus Tindak Pidana Korupsi, Ini 3 Dakwaaan Dituduhkan
Terdakwa Dean Granovic didampingi empat penasehat hukumnya, Jabar Anurantha D Jaafara, Yuyun, Mohamad Akbar, dan Afdil Fitri Yadi.
“Terkait dakwaan Pasal 12 huruf e, klien kami diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap PT AMS. Namun fakta di persidangan, saksi dari PT AMS, termasuk Jonny Nayoan, itu tidak pernah mereka menyatakan bahwa Dean memeras,” kata Penasehat Hukum Dean Granovic itu.
Baca juga: Kabupaten Banggai Jadi Tuan Rumah Muswil Muhammadiyah dan Aisyiyah Sulteng
Kata dia, sesuai kesaksian PT AMS, mereka memberikan sejumlah uang kepada Dean karena kekhawatiran tidak dikeluarkannya SPB.
Menurutnya, Dean memang tidak pernah meminta, tapi inisiatif PT AMS yang memberikan.
“Tapi ini kenyataannya ada pemberi. Bahkan dalam persidangan dijelaskan oleh Jonny Nayoan bahwa pemberian itu berubah-ubah, mulai dari Rp5 juta, turun lagi menjadi Rp2,5 juta, berarti dia yang menentukan nilai. Kalau pemerasan artinya yang memeras yang menentukan nilai uang yang harus diberikan,” papar Jabar
Kewenangan Dean Granovic adalah mengeluarkan SPB.
“Tapi apakah SPB yang dikeluarkan itu bertentangan. Bahkan kami juga sempat pertanyakan kepada saksi dari staf KUPP, pernahkan ada dokumen lengkap tapi tidak dikeluarkan SPB-nya, mereka menjawab tidak. Demikian pula sebaliknya, pernahkan ada SPB yang dikeluarkan tapi dokumennya tidak lengkap, mereka juga menjawab tidak,” jelas Jabar
Penasehat Hukum Dean Granovic heran. Karena dari banyaknya pelabuhan di Sulawesi Tengah, hanya Pelabuhan Bunta yang digerebek penegak hukum.
Terkait dakwaan TPPU, pihaknya menilai bahwa JPU harus membuktikan pasal 2 dan pasal 3, baru bisa ke TPPU.
“Dari dakwaan yang ada ini, kami menilai ada atensi yang kita tidak tahu siapa di belakangnya, ada kaitannya dengan politik dalam bisnis,” katanya.
Untuk itu, pada persidangan selanjutnya, pihaknya akan menghadirkan ahli pidana untuk menjelaskan peran dan keterkaitan kliennya dalam kasus yang didakwakan.
Baca juga: Rugikan Negara Rp 300 Juta, Tersangka Korupsi Dana Desa Lobu Banggai Ditahan
Tim penasehat hukum menilai, kasus yang menimpa kliennya adalah fitnah yang dilakukan perusahaan agen kapal.
Selain itu, dia menduga adanya rekayasa kasus pemerasan yang dikembangkan menjadi kasus penyuapan, agar mampu menjerat Dean Granovic dan dilanjutkan ke Tindak Pidana Korupsi yang bermuara ke TPPU.
Tim penasehat hukum berharap kepada majelis hakim agar mempertimbangkan dengan hati nurani atas dugaan rekayasa yang dibangun mafia tambang.
Diketahui Dean Granovic ditangkap dan ditahan Jaksa Penyidik Kejati Sulteng 7 Juli 2022.
Kepala KUPP Kelas III Bunta itu ditahan di Rutan Palu setelah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dalam jabatan (pungli) terkait pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) PT AMS berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Nomor : Print-01/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 06 Juli 2022.
Tersangka ditahan untuk 20 hari terhitung mulai tanggal 7 Juli 2022 sampai dengan tanggal 26 Juli 2022 di Rutan Klas II Palu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor : Print-01/P.2.5/Fd.1/07/2022 Tanggal 07 Juli 2022.(*)