Palu Hari Ini
Mantan Kepala Pelabuhan Bunta Terjerat Kasus Tindak Pidana Korupsi, Ini 3 Dakwaaan Dituduhkan
Terdakwa Dean Granovic didampingi empat penasehat hukumnya, Jabar Anurantha D Jaafara, Yuyun, Mohamad Akbar, dan Afdil Fitri Yadi.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan tersangka mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Bunta Dean Granovic berlanjut di Pengadilan Negeri Palu Kelas IA, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Sidang keempat itu menghadirkan saksi dan ahli dari Jaksa Penuntut Umum alias JPU.
Pantauan TribunPalu.com, saksi yang dihadirkan jaksa adalah Soehartono dan Ahli dari Universitas Tadulako bernama Harun Nyak Itam Abu.
Terdakwa Dean Granovic didampingi empat penasehat hukumnya, Jabar Anurantha D Jaafara, Yuyun, Mohamad Akbar, dan Afdil Fitri Yadi.
Jabar Anurantha D Jaafara selaku Penasehat Hukum Dean Granovic mengatakan, kliennya didakwa Jaksa dengan tiga dakwaan yaitu pemerasan, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian atau TPPU.
"Jadi dakwaan pertama kalau Dean Granovic didakwa melakukan pemerasan untuk pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) PT. AMS," kata Jabar, Rabu (28/12/2022).
Baca juga: Polres Touna Tetapkan Bekas Kepala Desa Uekuli dan Bendaharanya Tersangka Korupsi Dana Desa
Untuk dakwaan kedua, mantan Kepala Pelabuhan Bunta itu diduga menerima gratifikasi berdasarkan bukti transfer dana dari Soehartono yang tak lain adalah Direktur PT Fortino Artha Sejahtera alias PT FAS dan Investor PT Aneka Nusantara International atau PT ANI.
"Tapi fakta persidangan berdasarkan keterangan Soehartono sebagai saksi dalam persidangan, dana yang mengalir kepada Dean bukanlah gratifikasi, melainkan pinjaman Dean kepadanya," ujar Jabar.
Kata Jabar, Soehartono memberikan pinjaman kepada Dean karena ada hubungan pertemanan antara keduanya.
Dalam perihal pinjaman itu dibuktikan dengan adanya surat perjanjian antara keduanya.
"Dalam surat perjanjian itu disepakati ada pinjaman sebesar Rp500 juta. Tapi kalau kita lihat itu seperti dalam bentuk Pagu. Jadi itu diminta sedikit-sedikit, tidak sekaligus, dan pada saat dia ambil baru dihitung bunganya. Di dalam perjanjian ada bunga dan ada batas waktu," jelas Jabar.
Tim Penasehat Hukum Dean Granovic itu pun mempertanyakan alasan JPU mendakwakan gratifikasi kepada kliennya tersebut.
“Kalau kita uraikan, PT ANI ini menyewa kapal kepada pemilik dan pemilik kapal menunjuk agen dan agen yang mengurus SPB, jadi tidak ada hubungan kerja langsung antara Soehartono dengan klien kami, karena PT ANI dan PT FAS hanya menyewa kapal tidak mencari Agen Kapal. Yang mencari Agen Kapal ada Pemilik Kapal," tutur Jabar
Jabar menjelaskan, fakta persidangan sebelumnya juga menghadirkan saksi dari PT AMS.