Pileg 2024
Intip Rancangan Pembagian Dapil Palu 2024, Ada Skema 3 Hingga 6 Dapil
Dari tiga rancangan tersebut, satu di antaranya sesuai dengan penataan dapil dan alokasi kursi pada Pemilu 2019 silam.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menetapkan tiga rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD Kota Palu untuk Pemilu 2024.
Meski mengalami kenaikan penduduk dari 363.867 jiwa menjadi 374.779 jiwa, namun jumlah kursi DPRD Kota Palu tetap sebanyak 35.
"Jumlah kursi masih 35. Untuk penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi, KPU Kota Palu mengusulkan 3 rancangan," ujar Ketua KPU Palu Agussalim Wahid, Kamis (29/12/2022).
Setelah menggelar uji publik bersama akademisi dan pihak terkait, Agusalim menyebut pihaknya tinggal menunggu penetapan terkait penataan dapil dari KPU RI.
Dari tiga rancangan tersebut, satu di antaranya sesuai dengan penataan dapil dan alokasi kursi pada Pemilu 2019 silam.
Baca juga: VIDEO Suasana Nobar Peluncuran Tahapan Pemilu 2024 di Kantor KPU Palu
Berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2022, penataan dan penetapan dapil DPRD termasuk di Kota Palu rencananya dimulai 1 Januari 2023-9 Februari 2023.
"Kami mengusulkan tiga rancangan yang telah diumumkan kemudian mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat, serta partai politik beserta melalui proses uji publik. Kami menunggu hasil dari 3 rancangan tersebut untuk ditetapkan KPU RI," ucap Agussalim.
Berikut rancangan penataan Dapil Palu untuk Pileg 2024:
Rancangan 1 (Pemilu 2019)
• Dapil 1 (Kecamatan Matikulore dan Palu Timur) = 11 Kursi
• Dapil 2 (Kecamatan Tawaeli dan Palu Utara) = 4 kursi
• Dapil 3 (Kecamatan Palu Selatan dan Tatanga) = 12 kursi
• Dapil 4 (Kecamatan Palu Barat dan Ulujadi) = 8 kursi
Rancangan 2
• Dapil 1 (Kecamatan Palu Utara, Tawaeli, Mantikulore) = 11 kursi
• Dapil 2 (Kecamatan Palu Selatan, Tatanga) = 12 kursi
• Dapil 3 (Kecamatan Palu Timur, Palu Barat, Ulujadi) = 12 kursi
Rancangan 3
• Dapil 1 (Kecamatan Mantikulore) = 7 kursi
• Dapil 2 (Kecamatan Palu Utara, Tawaeli) = 4 kursi
• Dapil 3 (Kecamatan Palu Selatan) = 7 kursi
• Dapil 4 (Kecamatan Tatanga) = 5 kursi
• Dapil 5 (Kecamatan Palu Barat, Ulujadi) = 8 kursi
• Dapil 6 (Kecamatan Palu Timur) = 4 kursi.(*)