Gubernur Papua Lukas Enembe Tak Kunjung Dijemput Paksa, Ini Alasan KPK
Gubernur Papua Lukas Enembe belum dijemput paksa oleh KPK meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi.
TRIBUNPALU.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe belum dijemput paksa oleh KPK meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi.
KPK beralasan, saat ini masih mencari cara terbaik untuk menjemput paksa Lukas Enembe.
Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan aparat setempat.
Baca juga: Begini Ekspresi Wajah Gubernur Papua Lukas Enembe Saat Bertemu Langsung Ketua KPK Firli Bahuri
“Kami melakukan koordinasi dengan aparat setempat dari Kapolda Papua, Kodim, dan Kabinda untuk meng-ases situasi kondisi di Jayapura,” kata Alex kepada awak media, Jumat (6/1/2023).
Alex menjelaskan, selama ini KPK belum melakukan penjemputan paksa terhadap Lukas Enembe sebab menghindari potensi konflik horizontal.
Baca juga: ICW Minta Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe Beli Buku Hukum Pidana: Baca Perlahan Biar Paham!
“Kami tidak menghendaki adanya efek-efek yang semacam konflik horizontal dari penjemputan paksa yang bersangkutan. Tentu yang memahami situasi setempat yaitu aparat setempat. Kami terus melakukan koordinasi,” ujarnya.
Oleh karena itu, Alex meminta agar Lukas Enembe bersikap kooperatif dan bersedia datang ke Jakarta.
Baca juga: Tak Hadiri Panggilan KPK, Lukas Enembe Ngaku Stroke: Dokter Singapura Temukan Jantung Saya Kotor
Soal permohonan Lukas berobat ke Singapura, KPK juga tidak akan melarang.
Namun, sebut Alex, ia harus berstatus sebagai tahanan KPK terlebih dahulu.
Baca juga: Paulus Waterpauw Sebut Lukas Enembe Tinggalkan Rakyat Papua: Tak Pantas Jadi Pemimpin, Mundur Saja!
“Yang bersangkutan statusnya harus menjadi tahanan KPK dulu, baru bisa berobat ke Singapura,” terangnya.(*)
(TribunPalu.com/WartaKotalive.com)
Dewan Pusat Aspeti Laporkan Aktivitas PT QMB New Energy Materials Morowali ke KPK |
![]() |
---|
Usai Viral, Harta Kekayaan Wahyudin Moridu Disorot Minus Rp2 Juta, KPK Akan Telusuri |
![]() |
---|
KPK Gandeng PPATK, Buru 'Mr Y' yang Diduga Tampung Aliran Dana Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Mengaku Korban, Ustaz Khalid Basalamah Serahkan Rp9,2 Miliar ke KPK dalam Kasus Kuota Haji |
![]() |
---|
Dugaan Aliran Dana Korupsi Haji, KPK Buka Kemungkinan Periksa Gus Yahya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.