Donggala Hari Ini

Kasman Lassa Wajibkan PNS Donggala Pakai Batik Bomba Tiap Kamis, Wanita Wajb Kenakan Sampolu

Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, pengawas pelaksana dan pejabat fungsional menggunakan PDH Batik Bomba lengan panjang

Editor: mahyuddin
handover
Bupati Donggala Kasman Lassa mewajibkan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup pemerintah kabupaten menggunakan Batik Bomba dan Subi. Hal itu berdasarkan Edaran bernomor 800/0111/DISDIKBUD/2023 tentang Penggunaan Batik Bomba dan Batik Subi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Donggala.Ā  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam 

TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Bupati Donggala Kasman Lassa mewajibkan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup pemerintah kabupaten menggunakan Batik Bomba dan Subi.

Hal itu berdasarkan Edaran bernomor 800/0111/DISDIKBUD/2023 tentang Penggunaan Batik Bomba dan Batik Subi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Donggala

Penggunaan Batik Bomba oleh PNS pemerintah daerah setiap Hari Kamis.

Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, pengawas pelaksana dan pejabat fungsional menggunakan PDH Batik Bomba atau pakaian daerah lengan panjang. 

"Bagi PPPK menggunakan PDH Batik Bomba lengan pendek," kata Bupati Donggala, Kasman Lassa, Minggu (15/1/2023).

Baca juga: Kapal Artha Samudera Terdampar di Sindue Tombusabora Donggala, 10 ABK Tinggal di Rumah Kades

Kata Kasman Lassa, Batik Bomba harus dilengkapi dengan Siga bagi laki-laki dan Sampolu bagi wanita.

"Untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama menggunakan pakaian batik Bomba/Subi bagian atas dan bagian bawah sarung batik Bomba/Subi serta Siga bagi pria dan sampolu untuk wanita" kata Ketua PAN Donggala tersebut.

Sementara itu untuk pejabat Administrator menggunakan pakaian batik Bomba/Subi bagian atas dan bagian bawah sarung batik Bomba/Subi serta Siga bagi pria dan sampolu untuk wanita.

Sedangkan untuk ASN/PPPK/Karyawan dan Karyawati menggunakan batik Bomba bagian atas dan sarung batik bomba lengkap dengan Siga dan Sampolu.

"Berdasarkan hal itu disampaikan kepada seluruh ASN/Non ASN/PPPK/Karyawan dan Karyawati di lingkungan Pemerintah Kabupaten Donggala wajib menggunakan pakaian Batik Bomba/Subi Tenun Donggala lengkap, dimulai pada Kamis 12 Januari 2023 dan seterusnya setiap Hari Kamis," tuturnya(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved