Touna Hari Ini

Keluarga Korban Asusila di Touna Desak 13 Pelaku Jalani Tes Narkotika

Paman korban menilai, aksi yang dilakukan 13 orang terduga pelaku merupakan tindakan kekerasan seksual yang direncanakan.

Editor: mahyuddin
HANDOVER
Ilustrasi 

TRIBUNPALU.COM, TOUNA - Keluarga korban asusila di Kabupaten Tojo Una-una, Sulawesi Tengah, meminta kepolisian menggelar tes Narkotika untuk 13 pelaku.

Hal itu disampaikan paman korban berinisial MJ kepada media melalui rilis tertulisnya, Minggu (15/1/2022).

"Kami meminta 13 orang terduga pelaku yang ditahan di Polres touna harus dites urine narkoba" ucap MJ.

Paman korban menilai, aksi yang dilakukan 13 orang terduga pelaku merupakan tindakan kekerasan seksual yang direncanakan.

Besar kemungkinan para pelaku menenggak minuman keras dan dalam pengaruh narkotika saat beraksi.

Baca juga: Pelaku Rudapaksa Anak di Touna Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

"ini Perbuatan manusia bejat, anak usia 14 tahun dicabuli 13 orang secara bergantian, di mana rasa kemanusiaanya pak," ucap MJ.

Dia berharap, para pelaku dituntut hukuman berlapis tanpa memandang bulu.

"Saat ini kondisi korban memprihatinkan, mengalami trauma berat, kemarin terjadi pendarahan dan dibawa ke rumah sakit. Biasanya korban menangis jika diajak orangtuanya bicara," jelas MJ.

Ironisnya, kata MJ, beberapa orang di luar malah memberikan penilaian tidak baik, padahal kondisi korban dan keluarga belum pulih.

Dia meminta polisi dan pemerintah setempat untuk turun tangan, memberikan penanganan terhadap korban dan keluarga.

Termasuk menggencarkan edukasi terhadap kawula muda agar kejadian serupa tidak terjadi.

Baca juga: Kepung Sel Polres Touna, Keluarga Korban Cari 13 Pelaku Rudapaksa Remaja 14 Tahun

Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Tojo Una-una (Touna), Sulawesi Tengah, menyiduk 13 pemuda yang menggilir perempuan berusia 14 tahun.

Para pelaku diketahui menggilir korban berinisial RDS di kamar rental game Jl Muslaini, Kelurahan Uentanaga Bawah, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-un.

Adapun inisial ke 13 pelaku adalah MR (23), MNF (19), FD (19), R (23), ARS (18),  ASB (18), MK (17),  F (17), MR (19), MSM (22), MF (19), MH ( 22), MR (23).(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved