7 Fakta yang Memberatkan Ferdy Sambo hingga Dituntut Hukuman Seumur Hidup atas Kasus Brigadir J

Inilah 7 fakta terkuak dalam persidangan yang memberatkan Ferdy Sambo hingga dituntut hukuman seumur hidup atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Kompas.com
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). Inilah 7 fakta terkuak dalam persidangan yang memberatkan Ferdy Sambo hingga dituntut hukuman seumur hidup atas kasus pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNPALU.COM - Inilah 7 fakta terkuak dalam persidangan yang memberatkan Ferdy Sambo hingga dituntut hukuman Penjara Seumur Hidup atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Diketahui mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (17/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo dikatakan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Ferdy Sambo) dengan pidana seumur hidup," kata JPU di PN Jakarta Selatan, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

JPU juga menyebutkan fakta-fakta yang memberatkan Ferdy Sambo hingga dituntut seumur hidup, yaitu:

1. Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban (Brigadir J).

2. Perbuatan Ferdy Sambo menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J.

3. Ferdy Sambo berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.

4. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

5. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo tidak sepantasnya dilakukan atas kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

6. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri, di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.

7. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut dan terlibat.

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," kata JPU lagi.

Ferdy Sambo Disebut Ucap Kata Perintah Tembak Bukan Hajar

Sebelumnya, dalam persidangan pembacaan tuntutan terdakwa JPU juga menerangkan soal perintah Ferdy Sambo kepada Bharada Richard Eliezer (Bharada E).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved