Sidang Ferdy Sambo Cs

Bantu Ungkap Kejahatan Ferdy Sambo, Tuntutan Terhadap Bharada E Bikin Jaksa Dilematis

Bharada E bakal menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa, Rabu (18/1/2023).

WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. 

TRIBUNPALU.COM - Salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E bakal menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa, Rabu (18/1/2023).

Bharada E bakal menjalani sidang tuntutan di hari yang sama dengan Putri Candrawathi.

Adapun tuntutan terhadap Bharada E menjadi salah satu hal yang membuat publik penasaran.

Ini mengingat statusnya sebagai terdakwa penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Namun selain itu, Bharada E juga menjadi justice collaboraor.

Baca juga: Sorot Mata Ferdy Sambo Bikin Ayah Brigadir J Geleng-geleng Kepala: Masih Merasa Kadiv Propam

Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadapi situasi dilematis untuk menjatuhkan tuntutan kepada Bharada E

Situasi dilematis tersebut terjadi karena Richard Eliezer atau Bharada E merupakan terdakwa dengan status justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama mengungkap perkara.

Tapi di sisi lain ada fakta yang tak bisa dipungkiri bahwa Richard Eliezer merupakan pelaku penembakan senjata api kepada Brigadir J.

"Namun demikian itu nanti akan dilihat bagaimana keyakinan jaksa mana yang adil, faktanya dia yang menembak tapi pada sisi yang lain tembakan dilakukan semata karena ada orang yang menyuruh," kata Suparji dalam tayangan Kompas TV, Rabu (18/1/2023).

Suparji pun mengatakan nantinya tuntutan bagi Richard Eliezer akan dipengaruhi oleh dominan mana pertimbangan jaksa terkait hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

"Cukup dilematis kalau jaksa menuntut bebas atau di bawah 8 tahun mengingat kenyataan bahwa yang menembak tadi itu. Namun pada sisi yang lain ketika menuntut berat, ada situasi dilematis bahwa ada kontribusi besar Eliezer yang telah membongkar kasus ini," ujarnya.

Baca juga: Peran Putri Candrawathi Terungkap, Tuntutannya Diprediksi Lebih Ringan dari Ferdy Sambo: Bukan Aktor

Sebagai informasi, terdakwa Richard Eliezer dan Putri Candrawathi akan menjalani agenda pembacaan tuntutan pada Rabu (18/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah lebih dulu menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup, serta Ricky Rizal dan Kuat Maruf dengan hukuman 8 tahun penjara.

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved