Viral

Viral WNI asal Pangkep Jadi Pelaku Pelecehan saat Umroh, KJRI Jeddah Ajukan Banding

Viral di Media Sosial kabar WNI asal Pangkep, Sulawesi Selatan jadi pelaku pelecehan saat Umroh. Kini KJRI Ajukan Banding.

The News Wheel
Foto ilustrasi perempuan di Arab Saudi. Viral di Media Sosial kabar WNI asal Pangkep, Sulawesi Selatan jadi pelaku pelecehan saat Umroh. Kini KJRI Ajukan Banding. 

"Semoga yang bersangkutan bisa diringankan hukumannya atau bahkan bebas," terang Eko, dikutip dari Kompas.com.

Kondisi Muhammad Said

Konjen Eko Hartono menerangkan, pihaknya telah mengunjungi Sadi di penjara pada awal tahun ini, tepatnya pada 2 Januari 2023.

KJRI Jeddah juga telah melakukan pendampingan kepada pelaku.

"Yang bersangkutan dalam kondisi baik dan sehat," terangnya.

Keluarga Membantah

Sementara itu, di sosial media Twitter viral cuitan seorang warganet yang mengaku sebagai anggota keluarga Muhammad Said.

Warganet itu membeberkan kronologi tudingan pelecehan seksual dan menegaskan bahwa Said tidak bersalah.

Akun itu menyebut, peristiwa terjadi di tengah tawaf, dimana dua polisi Mekkah mengklaim menyaksikannya.

Warganet dengan nama pengguna @iniakuhelmpink itu juga mengklaim Muhammad Said dipaksa mengaku sebagai pelaku pelecehan.

"Disinilah keganjalannya, dia divonis hukuman 2 tahun penjara dengan kasus pelecehan, tanpa adanya bukti, saksinyapun cuma 2 polisi yg tangkap Muhammad said di TKP, dan pada saat pengadilan wanita Lebanon atau yg disebut korban ini tidak pernah hadir pada saat pengadilan!" tulis akun tersebut.

"Walaupun dipaksa sama polisi disana dia tidak mengakui, tidak pernah mengakui tuduhan itu. Tapi ada surat dari sana melalui kedutaan atau apalah itu, sampai ke Kepala Penyelenggaraan Haji dan Umroh di Sulsel dan keterangannya membuat keluarga kami sakit hati," tandas akun itu.

Warganet tersebut juga menyebut bahwa saat ditangkap, Said tidak diizinkan menggunakan HP-nya.

Ponsel milik Said disita dan dihapus datanya.

Selama proses pun wanita Lebanon yang mengaku dilecehkan tak pernah menunjukkan batang hidungnya di pengadilan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved