Palu Hari Ini
DLH Siapkan Rp 10 Miliar untuk Perluas Lokasi TPA Sampah di Kota Palu
Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kota Palu rencananya akan melakukan pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kelurahan Kawatuna, Kecamatan Mant
Penulis: Rian Afdhal | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal
TRIBUNPALU.COM, PALU - Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kota Palu rencananya akan melakukan pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kelurahan Kawatuna, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Penampungan sampah seluas 5 hektar dinilai sudah tidak ideal.
"Memang sudah harus dipikirkan, jika melihat situasi," ucap Sekretaris DLH Palu, Ibnu Mundzir, Selasa (24/1/2023) melalui via telepon.
Baca juga: Gubernur Terima Kunjungan Kakanwil Kemenkumham, Bahas Kondisi HAM di Sulteng
Menurut Ibnu, pembebasan lahan ini sudah ditahap pembuatan dokumen perencanaan.
Katanya, Pemerintah Kota Palu telah menyiapkan 10 Miliar untuk perencanaan itu.
"Untuk tahap satu ini direncanakan 10 hektare, tetapi tergantung hasil aprasial," ujarnya.
Ibnu menambahkan, setelah semua tahap selesai, dokumen pembebasan kemudian diserahkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk legalisasi kepemilikan lahan tersebut. (*)