Banggai Hari Ini

Nyaris Ricuh di Kantor Bupati, Pedagang Pasar Sentral Luwuk Banggai Tolak Kenaikan Tarif Retribusi

Kericuhan nyaris terjadi saat rapat mediasi penolakan kenaikan tarif retribusi pasar yang dipimpin Asisten 2 Setda Banggai Ferlyn Monggesang.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/ASNAWI ZIKRI
Kericuhan nyaris terjadi saat rapat mediasi penolakan kenaikan tarif retribusi pasar yang dipimpin Asisten 2 Setda Banggai Ferlyn Monggesang. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Kericuhan nyaris terjadi saat rapat mediasi penolakan kenaikan tarif retribusi pasar yang dipimpin Asisten 2 Setda Banggai Ferlyn Monggesang.

Keributan itu terjadi saat rapat baru saja dimulai di ruang rapat khusus Kantor Bupati Banggai di Kawasan Bukit Halimun, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Kamis (26/1/2023).

Meski begitu, keributan tak berlangsung lama karena mampu diredam anggota Polres Banggai dan Satpol PP.

Rapat ini berlangsung setelah sebelumnya sejumlah pedagang Pasar Sentral Luwuk melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Banggai.

Baca juga: Bulog Kanwil Sulteng Gencarkan Program SPHP, Petugas Turun ke Pasar Jual Bahan Pokok

Mereka keberatan atas kenaikan tarif retribusi pasar yang melonjak tajam hingga di atas 100 persen.

Yaitu dari Rp 90 ribu naik menjadi Rp 210 ribu per bulan.

Seorang Pedagang Pasar Sentral Luwuk, H. Afrizal Nazarudin menyatakan, alasan keberatan naiknya tarif retribusi pasar lantaran kondisi ekonomi yang belum stabil pasca-pandemi Covid-19.

"Saya sudah 40 tahun di Pasar Sentral. Saya kaget tiba-tiba naik dari Rp 90 ribu menjadi Rp 210 ribu per bulan," ungkap Afrizal.

Tak hanya itu, penolakan ini juga lantaran sampai saat ini instansi terkait belum melakukan sosialisasi kepada pedagang.

"Makanya kami menolak," tegasnya.

Baca juga: Ditlantas Polda Sulteng Terapkan Arsip Digital Dokumen Kendaraan, Jamin Keamanan Data

Pedagang lainnya, Nurlela, meminta Pemerintah Kabupaten Banggai mempertimbangkan kembali kenaikan tersebut karena sangat memberatkan.

"Jangan dulu sekarang karena ekonomi belum membaik. BBM naik, pajak naik, harga barang semua naik," keluhnya.

Pedagang juga mengeluh soal fasilitas petak pasar yang tidak memadai. Petak dan los pedagang Pasar Sentral Luwuk kerap banjir disertai lumpur saat diguyur hujan.

Kenaikan tarif ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Retribusi Daerah.

Dalam Perda yang telah disahkan DPRD Kabupaten Banggai itu tidak menyebutkan secara eksplisit tarif retribusi pasar sebesar Rp 210 ribu per bulan.

Namun yang disebutkan hanya tarif retribusi sebesar Rp 5 ribu ditambah Rp 2 ribu biaya ketertiban per petak per hari. 

Sehingga bila dikalikan selama 30 hari atau 1 bulan, maka jumlahnya sebesar Rp 210 ribu.

Baca juga: Kantor Imigrasi Palu Target WBBM Tahun 2023, Dapat Dukungan dari Kakanwil Kemenkumham Sulteng

Kepala UPT Pasar Sentral, Sunarwin Nursin, menjelaskan, Perda Nomor 3 tahun 2020 sempat dipending karena masih Covid-19. 

"Tapi sekarang sudah diberlakukan kembali. Kami tidak bisa apa-apa karena sudah ditetapkan DPRD dengan tarif Rp 210 ribu," kata dia.

Harusnya, kata dia, sudah dibayar karena akan dianggap menunggak alias berhutang.

Jika dalam 3 bulan berturut-turut tidak mambayar retribusi, maka akan ditarik petaknya. 

"Ini sesuai dengan bunyi Perda Nomor 3 Tahun 2020," kata Sunarwin.

Soal sosialiasasi, Sunarwin membenarkan belum dilakukan di pasar dalam Kota Luwuk. Sosialisasi baru dilakukan di Pasar Batui.

Rapat mediasi ini belum menbuahkan kepastian hingga selesai. 

Pemerintahkan Kabupaten Banggai masih akan membahas masalah ini secara internal dengan jaminan penagihan retribusi akan ditangguhkan terlebih dahulu. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved