TOPIK
Napi Kendalikan Peredaran Sabu
-
Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil dari penjualan narkotika senilai Rp 42 miliar telah dilimpahkan tim penyidik Polda Sulteng kepada Jaks
-
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah Budi Argap Situngkir menegaskan hingga saat ini tidak ada aksi peredaran narkoba dari dal
-
Rumah di perumahan Kelapa Gading ada dua unit yaitu Blok BC no 2 dan no 4 tipe 36 seharga Rp 313 juta.
-
Kepala Lapas Kelas IIA Palu Gunawan mengatakan kasus narapidana IL murni terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
-
Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil jual beli narkoba belum lama ini diungkap Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Tengah.
-
Ditres Narkoba Polda Sulteng AKBP P. Sembiring saat menghadiri Coffe Morning jajaran Kemasyarakatan KemenkumHAM Sulteng, Selasa (31/1/2023).
-
Menurutnya, penempatan napi itu di Lapas Narkoba Nusakambangan untuk memutus komunikasi dan iteraksi narapidana itu dengan jaringannya.
-
Di antara Aset disita disita polisi Polda adalah dua unit ruko di Jl Karanjalembah, Kota Palu, senilai Rp 5.070.000.000.
-
Sementara mertuanya menyimpan dan menyembunyikan kekayaan hasil tindak pidana pelaku IL.
-
Dalam aksinya, pelaku IL meminta istrinya berinisial SK (28) warga Jl Kerajalembah, Palu, membuka 14 rekening bank atas nama orang lain.