Napi Kendalikan Peredaran Sabu

Kendalikan Peredaran Narkotika, Tahanan Lapas Palu Miliki Rekening Berisi Rp 42 Miliar

Dalam aksinya, pelaku IL meminta istrinya berinisial SK (28) warga Jl Kerajalembah, Palu, membuka 14 rekening bank atas nama orang lain.

Penulis: Haqir Muhakir | Editor: mahyuddin
handover
Kepolisian di Sulawesi Tengah mengungkap pengendalian peredaran Narkotika dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Dari kasus itu, Polda Sulteng menyiduk dua tersangka berinisial IL alias Illang alias Beb (33) warga Jl Ade Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepolisian di Sulawesi Tengah mengungkap pengendalian peredaran Narkotika dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Dari kasus itu, Polda Sulteng menyiduk dua tersangka berinisial IL alias Illang alias Beb (33) warga Jl Ade Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Pelaku IL yang juga narapidana Lapas Kelas IIA Palu dengan kasus peredaran narkotika sejak 2017.

IL dipidana 17 tahun penjara atas kepemilikan 4,5 Kg sabu.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto mengatakan, pelaku IL mengendalikan peredaran narkotikan dan meraup keuntungan hingga puluhan miliar rupiah.

“Sejak Mei 2022 Ditresnarkoba Polda Sulteng melakukan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang hasil jual beli narkotika yang dilakukan oleh IL alias Illang alias Beb (33)” kata Kombes Pol Didik Supranoto dalam jumpa pers di Polda Sulteng, Jl Soekarno Hatta, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Senin (30/1/2023).

Baca juga: RSUD Anutapura Palu Akan Buka Poliklinik Rehabilitasi Pecandu Narkotika

Dalam aksinya, pelaku IL meminta istrinya berinisial SK (28) warga Jl Kerajalembah, Palu, membuka 14 rekening bank atas nama orang lain.

Dalam kurun waktu tahun 2017 sampai 2022, ditemukan peredaran uang dalam 14 rekening mencapai Rp 42 miliar lebih.

"Tidak hanya tersangka IL dan SK, dalam kasus orangtua SK inisial KAS (49) warga Desa Sopu, Kecamatan Nokilalaki, Sigi juga terlibat karena berupaya menyimpan dan menyembunyikan kekayaan hasil tindak pidana pelaku," tutur Kombes Pol Didik.

Aset harta tersangka yang disita penyidik Ditresnarkoba Polda Sulteng kurang lebih Rp 9.346.900.000 terdiri dari tiga bidang tanah berikut 2 unit ruko senilai Rp 5.070.000.000 di Jl Kerajalemba,

Selain itu, dua unit rumah di perumahan Kelapa Gading Kalukubula Sigi, tanah dan bangunan di Desa Sopu, Kecamatan Nokilalaki, sebidang tanah seluas 239 meter persegi di Jl Tara.

Baca juga: Polda Sulteng Dalami Dalang Bentrokan di PT GNI, 17 Orang Ditetapkan Tersangka

 Ada juga enam unit kendaraan roda empat berbagai jenis dan 24 unit sepeda motor roda dua berbagai jenis.

Modus para tersangka adalah menempatkan, mentransfer, membelanjakan hasil jual beli narkotika di rekening keluarga atau rekening orang lain yang lazim disebut dalam istilah Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai “Use Of Nomine”.

Tersangka dijerat pasal 3 dan pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 Miliar.

Perkaranya sendiri sudah dinyatakan lengkap (P21).(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved