Palu Hari Ini
Warga Dilarang Bakar Sampah di Kawasan Kota Palu, Ada Denda Satu Juta Rupiah Bagi Pelanggar
Warga Kota Palu dilarang membakar sampah dalam kawasan Kota Palu. Hal itu tertuang dalam Perwali Nomor 37 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kebersih
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka
TRIBUNPALU.COM, PALU - Warga Kota Palu dilarang membakar sampah dalam kawasan Kota Palu.
Hal itu tertuang dalam Perwali Nomor 37 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kebersihan.
Dalam pasal 12 poin F Perwali Nomor 37 Tahun 2017 berbunyi setiap orang dilarang membakar sampah di daerah milik jalan, ruang terbuka hijau, TPS, atau tempat penampungan sampah lainnya.
Sanksi administratif berupa teguran tertulis, dipublikasikan pada media, pemberhentian sementara dari kegiatan usahanya, denda, dan pencabutan izin.
Baca juga: Pasca Hujan Deras, Sampah Berserakan di Badan Jl Tanjumbulu Kota Palu
Jika kedapatan membakar sampah dalam Kota Palu akan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
Dari segi kesehatan, membakar sampah sembarangan akan menimbulkan hal negatif, seperti melepaskan bahan kimia beracun yang mencemari udara, memicu kebakaran, memunculkan partikel polusi, zat pemicu kanker, zat pemicu iritasi, dan karbon monoksida. (*)
| Sepanjang Tahun 2025, Disperindagind Kota Palu Gelar 22 Kali Pasar Murah |
|
|---|
| Kuasa Hukum Keluarga Risno Ajukan Pra Peradilan atas Penangkapan Diduga Tidak Sah |
|
|---|
| Ketua HMI Fisip Untad Harap Hari Sumpah Pemuda Bukan Sekedar Seremonial |
|
|---|
| Kadis UMKM Palu Sebut Retribusi PKL Sudah Sesuai Perda |
|
|---|
| Komunitas Pemuda Palu Gelar Sharing Session Bahas Pinjol dan Kesehatan Mental |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.