Palu Hari Ini

Warga Dilarang Bakar Sampah di Kawasan Kota Palu, Ada Denda Satu Juta Rupiah Bagi Pelanggar

Warga Kota Palu dilarang membakar sampah dalam kawasan Kota Palu. Hal itu tertuang dalam Perwali Nomor 37 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kebersih

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Warga Kota Palu dilarang membakar sampah dalam kawasan Kota Palu. Hal itu tertuang dalam Perwali Nomor 37 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kebersihan. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Warga Kota Palu dilarang membakar sampah dalam kawasan Kota Palu.

Hal itu tertuang dalam Perwali Nomor 37 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kebersihan.

Dalam pasal 12 poin F Perwali Nomor 37 Tahun 2017 berbunyi setiap orang dilarang membakar sampah di daerah milik jalan, ruang terbuka hijau, TPS, atau tempat penampungan sampah lainnya.

Sanksi administratif berupa teguran tertulis, dipublikasikan pada media, pemberhentian sementara dari kegiatan usahanya, denda, dan pencabutan izin. 

Baca juga: Pasca Hujan Deras, Sampah Berserakan di Badan Jl Tanjumbulu Kota Palu

Jika kedapatan membakar sampah dalam Kota Palu akan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah). 

Dari segi kesehatan, membakar sampah sembarangan akan menimbulkan hal negatif, seperti melepaskan bahan kimia beracun yang mencemari udara, memicu kebakaran, memunculkan partikel polusi, zat pemicu kanker, zat pemicu iritasi, dan karbon monoksida. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved