Pemilu 2024 Sulteng

Bawaslu Sulteng dan Sulbar Bahas Hak Pilih Masyarakat di Tapal Batas

Bawaslu Sulteng bertemu dengan Bawaslu Sulbar dalam rangka menjamin hak pilih masyarakat di wilayah perbatasan dapat terakomodir.

Penulis: Fadhila Amalia |
Bawaslu Sulteng
Bawaslu Sulteng bertemu dengan Bawaslu Sulbar dalam rangka menjamin hak pilih masyarakat di wilayah perbatasan dapat terakomodir. 

TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Badan Pengawas Pemilihan Umum Sulawesi Tengah bertemu dengan Bawaslu Sulbar dalam rangka menjamin hak pilih masyarakat di wilayah perbatasan dapat terakomodir.

Komisioner Bawaslu Sulteng Jamrin dan Nasrun melakukan pertemuan dengan Bawaslu Sulbar guna membahas identifikasi daerah titik rawan pada pelaksanaan pemutakhiran data pemilih yang berada di wilayah tapal batas antar Provinsi.

Dalam pertemuan tersebut beberapa poin-poin yang krusial dan menjadi peta jalan berkaitan dengan pendataan dan pemutakhiran data pemilih warga masyarakat yang berdomisili di wilayah daerah perbatasan.

Ketua Bawaslu Sulteng Jamrin mengatakan, sejumlah poin hasil pertemuan tersebut antara lain meminta kepada Bawaslu Kabupaten Donggala dan Bawaslu Kabupaten Pasangkayu untuk memetakan data pemilih dan data penduduk di wilayah yang berbatasan langsung berupa data by name by address.

Baca juga: DMI Sulteng Kunjungi Madinah Pelajari Pengelolaan Masjid Nabawi

Selanjutnya untuk membangun koordinasi antara Bawaslu dan KPU di masing-masing wilayahnya.

Kemudian melakukan koordinasi antara Bawaslu dan KPU Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat bersama Bawaslu dan KPU Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah.

"Jadi melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini Gubernur, DPRD/DPD, BINDA, TNI/POLRI, Bupati, dan Disdukcapil serta melakukan konsultasi ke Bawaslu RI atas hasil pengumpulan data, informasi dan koordinasi dengan para pihak agar dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu RI," ujar Jamrin, Minggu (5/2/2023).

Ia menuturkan, poin lainnya seperti melakukan konsultasi dan koordinasi bersama dengan Kementerian Dalam Negeri atas penegasan pemberlakuan Permendagri Nomor 60 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat dengan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah.

"Poin terakhir adalah melakukan focus group discussion/rapat koordinasi bersama stakeholder antar Provinsi yang berbatasan langsung," kata Jamrin.

Baca juga: Hadianto Rasyid Lantik Kadis Dukcapil Palu, Minta Pertahankan Prestasi Dinas Terbaik

Ketua Bawaslu Sulteng itu menjelaskan, pertemuan kali ini dilakukan untuk memastikan hak pilih dari warga negara tidak hilang. 

"Yang menjadi fokus pertemuan kita hari ini adalah bagaimana agar setiap warganegara yang memiliki hak pilih itu nantinya tidak kehilangan hak pilihnya hanya karena polemik dari tapal batas ini, sebab tugas kita sebagai penyelenggara adalah untuk melindungi hak pilih setiap warganegara," sebut Jamrin.

Jamrin menyebutkan ada empat Desa di wilayah Kabupaten Donggala yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Pasangkayu yaitu Desa Surumana yang ada ada di Kecamatan Banawa Selatan, Desa Ngovi, Desa Mbulawa, dan Desa Towiora yang ketiganya berada di Kecamatan Riopakava.

Sementara itu Koordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Nasrun menjelaskan, daerah perbatasan yang krusial dan menjadi perhatian khusus bagi Bawaslu Sulteng adalah daerah perbatasan Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara. 

"Yang menjadi riskan karena di wilayah Sulawesi Barat itu ada perkebunan sawit yang tentunya hilir mudik pekerja yang keluar masuk area perkebunan menjadi dilema juga, dan wilayah yang berbatasan dengan Sulawesi Tenggara disana ada tambang yang besar yang mempekerjakan orang-orang dari daerah lain" kata Nasrun.

Pertemuan tersebut bertempat di kantor Bawaslu Donggala dan dihadiri oleh Ketua Bawaslu Sulawesi Barat Fitrinela Patonangi bersama anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat yang didampingi oleh Kepala Bagian (Kabag) Pengawasan Bawaslu Sulbar serta pimpinan Bawaslu Kabupaten Pasangkayu.

Sedangkan Bawaslu Sulteng bersama Komisioner lainnya dan ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Donggala serta Kepala Bagian Pengawasan dan staf dari Bawaslu Sulteng. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved