Tolitoli Hari Ini

Mahkamah Agung Anulir Vonis Bebas 4 Terdakwa Koruspi Kapal Nelayan Tolitoli

Diketahui, kasus korupsi sembilan unit kapal tangkap ikan tahun 2019 itu merugikan negara Rp 1 miliar lebih.

Penulis: Haqir Muhakir | Editor: mahyuddin
handover
ILUSTRASI - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis bebas empat terdakwa Korupsi Kapal Nelayan di Tolitoli, Sulawesi Tengah. 

TRIBUNPALU.COM, TOLITOLI - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis bebas empat terdakwa Korupsi Kapal Nelayan di Tolitoli, Sulawesi Tengah.

Keputusan Mahkamah Agung itu menganulir putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Palu, sekaligus menetapkan vonis tiga penjara bagi keempat terdakwa.

Adapun keempat terdakwa dalam perkara itu adalah PPK Sahlan Bantilan dan PPTK Nurningsi.

Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Tolitoli Gusman serta kontraktor pengadaan kapal CV Gultom dan CV Generasi Pribumi Mudjahidin.

Kepala Kejari Tolitoli Albertinus P Napitupulu menyebutkan, keempat terdakwa sebelumnya divonis bebas majelis hakim Pengadilan Tipikor Palu, 21 Juni 2022.

Baca juga: Pengadilan Negeri Palu Vonis Bebas 4 Terdakwa Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Penangkap Ikan Tolitoli

Atas putusan itu, JPU mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung dan dikabulkan.

“Putusan yang kita terima baru dua orang yakni PPK dan PPT, dengan hukuman tiga tahun penjara,” kata Albertinus P Napitupulu via WhatsApp, Minggu (5/2/2023).

Putusan MA yang telah diterima Kejari Tolitoli untuk Sahlan Bantilan dan Nurningsi.

Diketahui, kasus korupsi sembilan unit kapal tangkap ikan tahun 2019 itu merugikan negara Rp 1 miliar lebih.

Kasus itu menyeret tiga pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan Tolitoli.

Tuntuan Jaksa dan Vonis Bebas

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana berbeda bagi empat terdakwa.

Terdakwa Gusman, Nurnengsi selaku PPTK dan Moh Sahlan selaku PPK dituntut JPU pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, tanpa dituntut membayar uang pengganti.

Sementara terdakwa Mujahidin Dean dan rekanan dituntut 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Serta tuntutan pidana tambahan membayar uang pengganti senilai Rp 1,1 miliar, subsider 1 tahun penjara.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved