Pileg 2024

Penambahan Dapil Banggai Gagal, Pemilu 2024 Tetap 4 Daerah Pemilihan

Usulan pemekaran Daerah Pemilihan atau Dapil pada Pemilu 2024 di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, gagal.

|
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
TribunTimur.com
Ilustrasi - Usulan pemekaran Daerah Pemilihan atau Dapil Banggai untuk Pemilihan Legislatif 2024, gagal. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Usulan pemekaran Daerah Pemilihan atau Dapil Banggai untuk Pemilihan Legislatif 2024, gagal.

Kegagalan tersebut setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum alias PKPU Nomor 6 tahun 2023.

PKPU Nomor 6 tahun 2023 ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tanggal 6 Januari 2023 itu tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Tahun 2024.

Untuk Dapil Banggai, KPU RI menetapkan pembagian daerah seperti pemilu sebelumnya yaitu 4 Dapil.

Baca juga: Bawaslu Sulteng Sebut Panwascam Upayakan Langkah Pencegahan di Pemilu 2024

Sebelumnya, KPU Banggai sempat mewacanakan pengusulan pemekaran daerah pemilihan menjadi lima wilayah

Dapil yang rencanannya di Dapil 4. Yaitu Kecamatan Batui, Kintom, Nambo, dan Batui Selatan menjadi Dapil 5.

Dengan gagalnya pemekaran Dapil tersebut, maka DPRD Banggai pada Pemilu 2024 dipastikan tetap 35 kursi.

Berikut rincian 4 Dapil Banggai untuk Pileg 2024:

Dapil 1 Banggai (9 Kursi)
• Luwuk
• Luwuk Timur
• Luwuk Selatan.
• Luwuk Utara
• Nambo

Dapil 2 Banggai (10 kursi)
• Bunta
• Pagimana
• Bualemo
• Nuhon.
• Lobu
• Simpang Raya

Dapil 3 Banggai (4 Kursi)
• Lamala
• Balantak
• Masama
• Balantak Selatan
• Balantak Utara
• Mantoh

Dapil 4 Banggai (12 Kursi)
• Batui
• Kintom
• Toili
• Toili Barat
• Moilong
• Batui Selatan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved