Status Tersangka Hasya Dicabut, Polisi Akui Ada Kesalahan Prosedur dalam Penyidikan

Polisi mengakui adanya kesalahan di tahap penyidikan dalam kasus kecelakaan maut Mahasiswa UI, Muhammad Hasya Attalah Saputra.

Handover
Polisi mengakui adanya kesalahan di tahap penyidikan dalam kasus kecelakaan maut Mahasiswa UI, Muhammad Hasya Attalah Saputra. 

TRIBUNPALU.COM - Polisi mengakui adanya kesalahan di tahap penyidikan dalam kasus kecelakaan maut Mahasiswa UI, Muhammad Hasya Attalah Saputra.

Kesalahan berupa ketidaksesuaian administrasi prosedur itu diakui Polda Metro Jaya.

Seperti diketahui, Hasya tewas setelah mengalami kecelakaan yang melibatkan pensiunan polisi, AKBP Eko Setia Budi Wahono.

Ketidaksesuaian prosedur ini ditemukan dari hasil tim monitoring asistensi dan evaluasi yang melakukan audit investigasi terhadap kasus ini.

Baca juga: Status Tersangka Hasya Akhirnya Dicabut, Polisi Temukan Bukti Baru saat Rekonstruksi

"Menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut," Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (6/2/2023).

Berdasar temuan itu, tim khusus bentukan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran melakukan gelar perkara khusus dalam kasus tersebut.

"Gelar perkara khusus dipimpin Kabidkum membahas administrasi prosedur dan audit investigasi oleh Bid Propam untuk memeriksa, guna mengetahui ada-tidaknya pelanggaran kode etik profesi Polri," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Hasya ditabrak mobil purnawirawan polisi AKBP Eko Setia Budi Wahono ketika dalam perjalanan pulang ke indekos tempat tinggalnya.

Saat itu korban berjalan beriringan dengan seorang temannya yang juga mengendarai sepeda motor.

Status Tersangka Dicabut

Polda Metro Jaya mencabut status tersangka mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra setelah tewas dalam kasus kecelakaan maut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pencabutan status tersangka itu setelah tim khusus (timsus) menemukan adanya novum atau bukti baru dari hasil rekontruksi ulang.

"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).

Pencabutan status tersangka itu berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penerapan status tersangka dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan merehabilitasi atau memulihkan nama baik Hasya setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved