Pileg 2024

KPU RI Tetapkan 3 Dapil Morowali untuk Pileg 2024, Rombak Alokasi Kursi Tiap Daerah

Terdapat perubahan pada tiap Dapil Morowali untuk Pemilihan Legislatif 2024.

|
Editor: mahyuddin
handover
KPU Morowali - Daerah Pemilihan, disingkat Dapil Morowali, untuk Pemilihan Legislatif 2024 ditetapkan KPU RI. 

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI - Daerah Pemilihan, disingkat Dapil Morowali, untuk Pemilihan Legislatif 2024 ditetapkan KPU RI.

Penetapan itu berdasarkan PKPU Nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten maupun kota.

Ketua KPU Morowali Ervan mengatakan, terdapat perubahan pada tiap Dapil Morowali di Pileg 2024.

Perubahan itu, baik pada cakupan daerah pada Dapil, maupun alokasi kursi.

"Dapil 1 Morowali dulunya terdiri dari tiga kecamatan, kini tinggal dua. Alokasi kursinya juga berkurang dari sembilan menjadi enam kursi," jelas Ervan.

Baca juga: KPU Morowali Utara Lantik 50 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Akan Bertugas di 10 Wilayah

Dia menambahkan, Dapil 2 Morowali dulu terdiri dari sembilan kursi, kini menjadi 11 kursi.

Sementara Dapil 3 Morowali, tak hanya ada penambahan cakupan kecamatan tapi juga alokasi kursi.

"Kecamatan Bungku Barat dulu masuk Dapil 1 Morowali kini bergabung di Dapil 3. Selain itu kursi Dapil 3 juta menjadi delapan dari tujuh kursi," jelas Ervan.

Berikut Dapil Morowali di Pileg 2024:

Dapil 1 Morowali (6 kursi)

Bungku Tengah
Bungku Timur

Dapil 2 Morowali (11 kursi)

Bungku Selatan
Menui Kepulauan
Bahodopi
Bungku Pesisir

Dapil 3 Morowali (8 kursi)

Bungku Barat
Bumi Raya
Wita Ponda.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved