Pileg 2024

Ditetapkan KPU RI, Alokasi Kursi Dapil Donggala di Pileg 2024 Bertambah

Itu Berdasarkan PKPU Nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten maupun kota.

Penulis: Fadhila Amalia | Editor: mahyuddin
handover
Komisioner KPU Donggala Yudhi Riandy 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila

TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, untuk Pemilihan Legislatif 2024 ditetapkan oleh KPU RI.

Itu Berdasarkan PKPU Nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten maupun kota.

Sebelumnya, KPU Donggala mengajukan tiga skema penataan Dapil Donggal 2024.

Ketiga skema Dapil itu mengajukan jumlah Dapil berbeda namun dengan alokasi 35 kursi.

Diketahui, Pileg 2024 di Kabupaten Donggala memperebutkan 35 kursi, bertambah lima kursi dibandingkan Pemilu 2019.

Komisioner KPU Donggala Yudhi Riandy mengatakan, alokasi kursi di tiga daerah pemilihan bertambah seiring penambahan jumlah alokasi secara keseluruhan.

"Ada perubahan di tiga Dapil Donggala," ujar Yudhi.

Baca juga: Manajemen TribunPalu.com Berkunjung ke Kantor KPU Donggala

Dia menjelaskan, Dapil 2 Donggala sebelumnya enam kursi kini menjadi lima.

Sementara di Dapil 3 Donggala sebelumnya tujuh kursi kini menjadi delapan.

Dan Dapil 4 Donggala sebelumnya tujuh kursi kini menjadi delapan.

Berikut Dapil Donggala untuk Pileg 2024:

Dapil 1 Donggala (5 kursi)

Banawa

Banawa Tengah

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved