Pemilu 2024 Sulteng

KPU Tetapkan Bangkep 4 Dapil dan 25 Kursi di Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah resmi mengeluarkan peraturan penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) pada Pemilu 2024 mendatang.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
grafik tribunnews
Ilustrasi pemilu 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah resmi mengeluarkan peraturan penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) pada Pemilu 2024 mendatang.

Tak terkecuali di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tanggal 6 Januari 2023, jumlah Dapil dan kursi di Kabupaten Bangkep tak berbeda dengan Pemilu sebelumnya.

Yaitu terdiri dari 4 Dapil yang diberinama Banggai Kepulauan 1, Banggai Kepulauan 2, Banggai Kepulauan 3, dan Banggai Kepulauan 4.

Baca juga: Akademisi Untad Sebut Isu Rusdy Mastura Pindah ke Partai Gerindra Bisa Akumulasi Kekuasaan

Dari 4 Dapil tersebut, jumlah kursi terbanyak berada di Dapil Banggai Kepulauan 1 dengan total 7 kursi.

Dapil ini terdiri dari Kecamatan Tinangkung, Liang, dan Tinangkung Selatan.

Sedangkan 3 Dapil lainnya masing-masing sebanyak 6 kursi. 

Sehingga total kursi pada Pemilu 2024 di DPRD Kabupaten Bangkep sebanyak 25 kursi.

Untuk Dapil Banggai Kepulauan 2 meliputi Kecamatan Totikum, Totikum Selatan, dan Tinangkung Utara.

Dapil Banggai Kepulauan 3 meliputi Kecamatan Buko, Bulagi Selatan, dan Buko Selatan.

Sementara Dapil Banggai Kepulauan 4 meliputi Kecamatan Bulagi, Peling Tengah, dan Bulagi Utara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved