Sigi Hari Ini

Pemkab Sigi Akan Operasi Yustisi Lakukan Penertiban Adminduk di Perbatasan Poso-Sigi

Pemerintah Kabupaten Sigi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil alias Disdukcapil memberikan pemaparan terkait wilayah perbatasan antara Sig

Editor: Haqir Muhakir
salam
Kadis Dukcapil Sigi Pasobongan mengatakan, kondisi masyarakat perbatasan di Sigi dan Poso sebagian besar mata pencaharian masyarakat rata-rata bertani dan berkebun. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Kabupaten Sigi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil alias Disdukcapil memberikan pemaparan terkait wilayah perbatasan antara Sigi dan Poso.

Disdukcapil Sigi menyampaikan materi terkait arah kebijakan dan Langkah-langkah strategis Pemerintah Kabupaten Sigi Penyelesaian Pemilih di wilayah perbatasan. 

Kadis Dukcapil Sigi Pasobongan mengatakan, kondisi masyarakat perbatasan di Sigi dan Poso sebagian besar mata pencaharian masyarakat rata-rata bertani dan berkebun.

"dimana banyak masyarakat Sigi yang memiliki kebun dan bertempat tinggal sehari-hari di wilayah Poso (Dongi-dongi, red) akan tetapi masih tercatat sebagai penduduk Sigi," kata Kadis Dukcapil Sigi, Pasobongan, Senin (13/2/2023).

Pasobongan menuturkan, permasalahan adminduk wilayah perbatasan diantaranya penduduk berdomisili di wilayah perbatasan seperti Tinggede, Baliase, Kalukubula masih ada yang belim memiliki KK dan KTP Sigi.

Kata Pasobongan, Penduduk berdomisili di wilayah perbatasan Sigi-Poso (Dongi-dongi, red) ber KK Sigi tetapi belum melakukan perekaman KTP Elektronik. 

"Penduduk Kabupaten Sigi berkebun di wilayah Poso masih tetap ber KTP dan ber KK Sigi," kata Pasobongan. 

Menurut Kadis Dukcapil Sigi, dari data agregat kependudukan wilayah perbatasan Poso dan Sigi. 

"Untuk desa Tongoa penduduknya 2772 dengan belum merekam KTP Elektronik sebanyak 38 orang," kata Pasobongan. 

Ia pun memberikan arahan terkait kebijakan Penyelesaian masalah pemilih wilayah Perbatasan diantaranya masyarakat yang sudah berdomisili di Sigi selama 1 tahun wajib ber KTP Sigi dengan mengurus pindah domisili.

"Pemkab Sigi akan melakukan penertiban berkaitan administrasi kependudukan dengan operasi yustisi dan Disdukcapil akan melakukan pelayanan jemput bola perekaman KTP Elektronik wilayah perbatasan," tuturnya. 

"Saran tindak lanjut adalah Pemkab Sigi melalui Disdukcapil siap kerjasama dengan Pemkab Poso untuk melakukan pendataan penduduk asal Sigi yang ingin pindah penduduk ke Poso untuk dibuatkan SKPWNI dengan mengisi formulir permohonan pindah penduduk, " tambah Kadis Dukcapil Sigi Pasobongan. 

Diketahui jumlah penduduk di Kabupaten Sigi sebanyak 259.681 jiwa terdiri laki-laki 132.965 jiwa dan Perempuan 126.716 jiwa.

Pemaparan Kadis Dukcapil Sigi itu saat kegiatan Bawaslu Sulteng menggelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif "Koordinasi Lintas Stakeholder" di Hotel Best Western Plus Coco, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (13/2/2023). (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved