Hakim Bongkar Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Mahfud MD Sebut Vonis Mati Sudah Tepat

Ferdy Sambo divonis hukuman maksimal dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kompas.com
Ferdy Sambo divonis hukuman maksimal dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Senjata api tersebut bermerek Glock Austria yang berisi lima butir peluru tajam berwarna silver. Peluru ini bermerek Lugers berukuran 9 milimeter (mm).

Sementara, dalam megazine senjata Glock milik Richard Eliezer yang digunakan untuk menembak Yosua, kata Wahyu, terdapat sisa amunisi sebanyak 12 butir peluru tajam.

Dari total 12 butir peluru ini, enam butir bermerek PIN 9CA serta lima butir bermerek SNB 9x920.

"Dan peluru merek Lugers 9 mm identik sama dengan peluru yang dimiliki oleh terdakwa pada saat dilakukan penyitaan," terang Wahyu.

Asumsi

Pengacara Sambo, Arman Hanis menilai vonis majelis hakim terhadap kliennya hanyalah berdasarkan asumsi.

Meski demikian, pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim. “Pada intinya kami melihat apa yang disampaikan, apa yang dipertimbangkan majelis hakim ini kami hormati,” ujar Arman usai persidangan.

“Menurut kami (putusan majelis hakim) tidak berdasarkan fakta persidangan, hanya berdasarkan asumsi,” kata dia.

Puas

Ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak, mengaku puas atas vonis mati terhadap Sambo.

Rosti mengatakan, vonis mati tersebut sesuai harapan keluarga. "Saat ini kami keluarga menyatakan puas, sesuai dengan harapan...," kata Rosti usai mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu, pengacara keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak menyebut putusan majelis hakim yang memvonis Sambo hukuman mati adalah kemenangan bagi rakyat Indonesia.

Vonis tersebut, kata dia, menandakan rakyat Indonesia telah memperoleh keadilan.

"Pertama, putusan majelis hakim ini adalah kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia karena seluruh rakyat indonesia telah memperoleh keadilan," tegas dia.

Sudah tepat

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved