Hakim Bongkar Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Mahfud MD Sebut Vonis Mati Sudah Tepat
Ferdy Sambo divonis hukuman maksimal dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai vonis majelis hakim terhadap Sambo dan Putri sudah tepat. Dalam vonis terhadap Sambo, Mahfud menilai bahwa hal ini tepat karena dalam kasus pembunuhan berencana, ancaman hukumannya maksimal.
"Menurut saya vonis Sambo sudah tepat karena ancaman maksimal untuk pembunuhan berencana itu memang hukuman mati dan hukuman mati itu tidak bisa dikurangi, karena berdasar fakta persidangan, tidak ada satu pun yang meringankan," ujar Mahfud saat ditemui usai acara 'Bersholawat Mendinginkan Suhu Politik' di Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin malam.
Terkait vonis Putri, Mahfud mengatakan bahwa dakwaan JPU semula menimbulkan polemik. Sebab, Putri didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 55 KUHP tentang keikutsertaan dalam pembunuhan.
"(Putri) sebagai penyerta, sebagai orang yang ikut serta. Nah karena dia ikut serta, ya wajar kalau 20 tahun," kata Mahfud.(*)
(TribunPalu.com/Tribun-Medan.com)
Aktif Merajut hingga Donor Darah, Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi 9 Bulan di HUT Ke-80 RI |
![]() |
---|
Ngamuk di Sidang, Kuasa Hukum Reza Gladys Sebut Aksi Nikita Justru Memberatkan Diri Sendiri |
![]() |
---|
Jelang Sidang, Penggemar Nikita Mirzani Demo di Depan PN Jaksel Minta Nikmir Dibebaskan |
![]() |
---|
Gaya Hedon Dua Pengacara Penyuap Ketua PN Jaksel Rp 60 M, Pamer Mobil Mewah hingga Jet Pribadi |
![]() |
---|
Kejagung Tangkap 4 Tersangka Kasus Suap Ekspor CPO, Ada Ketua PN Jakarta Selatan hingga Pengacara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.