Sulteng Hari Ini

Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba, Sita 60.15 Gram Sabu

Aparat kepolisian melakukan pengembangan lagi, dan alhasil pelaku RB juga ikut tertangkap.

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM
Ilustrasi - Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tegah berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pengedar Narkoba di Kota Palu. 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tegah berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pengedar Narkoba di Kota Palu.

Diketahui, ketiga pelaku itu yakni berinisial inisial TJ (32), RT (34) keduanya warga jalan Tombolotutu Palu dan RB (35) warga jalan Jamur Palu Barat.

Kasubbid Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari dalam keterangan resminya Senin (13/2/2023).

Sebelumnya, kata Sugeng yang menjadi target aparat kepolisian yakni pelaku TJ.

Baca juga: Mantan Bupati Buol Tak Hadiri Panggilan Penyidik Tipikor Polda Sulteng

Namun, setelah dilalukan pengembangan, TJ mengakui bahwa barang itu dia dapatkan dari pelaku RT.

"Yang jadi incaran TJ, setelah berhasil kami tangkap di tombolotutu, didapatkan 47.36 gram dikantong plastik hitam, dia mengakui barang itu didapat dari RT yang juga merupakan warga tombolotutu," ucapnya.

Lanjut Sugeng, aparat kepolisian melakukan pengembangan lagi, dan alhasil pelaku RB juga ikut tertangkap.

"Dari keduanya dilakukan pengembangan dan menangkap RB warga jalan jamur Palu Barat, ditemukan narkotika jenis sabu tiga paket dengan berat 12,79 gram," ujarnya.

Baca juga: Deretan Promo Spesial Valentine Day 2023: Penawaran Menarik di Janji Jiwa, Chatime hingga Starbucks

Menurut Sugeng, dari pelaku RB selain 3 paket ya g diduga sabu, aparat kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa timbangan digital, plastik bening, tas pinggang dan HP.

Saat ini, ketiga terduga pelaku sudah diamankan di Polda Sulteng serta dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved