REAKSI Anak Sulung Ferdy Sambo Usai Vonis Hukuman Mati, Trisha Eungelica: I Love You Both

Begini reaksi anak sulung Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Trisha Eungelica Sambo, usai Sidang Vonis hukuman mati.

|
handover
Begini reaksi anak sulung Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Trisha Eungelica Sambo, usai Sidang Vonis hukuman mati. 

Vonis hukuman mati ini dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kepada terdakwa Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023)

Meski begitu, Ferdy Sambo masih memiliki waktu 7 hari untuk mengajukan upaya hukum ke pengadilan yang lebih tinggi.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menjatuhkan vonis mati kepada Sambo.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya," kata Hakim Wahyu saat membacakan amar putusan.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," lanjut Hakim Wahyu.

Hakim Wahyu menyatakan terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam putusan terhadap Ferdy Sambo.

Pertama, perbuatan Ferdy Sambo dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.

Kedua, perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban

Ketiga, perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan kegaduhan di masyarakat.

Keempat, perbuatan Ferdy Sambo tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini

Kadiv Propam.Kelima, perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.

Keenam, perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.

Ketujuh, Ferdy Sambo berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya.

"Hal meringankan: tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," ucap Hakim Wahyu.

(*/ TribunPalu.com / Sripoku.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved