Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ruang Sidang Seketika Dipenuhi Gemuruh
Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 6 bulan kepada Bharada E, Rabu (15/2/2023).
|
Kompas.com
Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 6 bulan kepada Bharada E, Rabu (15/2/2023).
Ajudan Ferdy Sambo itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bitang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Akhirnya, Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).(*)
(TribunPalu.com/Kompas.com)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Nikita Mirzani Tersenyum, Saksi Ungkap Harga Produk Skincare Berbeda dengan BAP Reza Gladys |
![]() |
---|
Jaksa Bikin Nikita Mirzani Naik Pitam di Persidangan, Hakim Langsung Tegur: Ini Bukan Pasar |
![]() |
---|
Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Kembali Sindir Reza Gladys, Ungkit Kulit 'Abu-abu' di Persidangan |
![]() |
---|
Dalam Sidang Mail, Nikita Mirzani Klaim Dibayar Ratusan Juta Sekali Catwalk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.