INGAT Bripda Djani? Disebut Jadi Tumbal Petinggi di Kepolisian Seperti Bharada E, Begini Nasibnya
Inilah sosok Bripda Djani yang kembali disorot usai munculnya kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo hingga Bharada E.
Tak puas dengan mengeroyok satu orang mahasiswa ITB, salah seorang Taruna Akpol kemudian mengunakan senjata apinya untuk menembak dan menewaskan Rene Louis Conrad.
Peristiwa ini jelas mencoreng wajah Polri yang kala itu dipimpin oleh sosok kharismatik, Jenderal Polisi Hoegeng Imam Santoso.
Ketegasan dan kejujuran Hoegeng pun segera mengusut kasus yang sempat membuat polisi dan para taruna dilarang keluar dari barak tersebut.
Hoegeng yang yakin bahwa pelakunya adalah salah seorang Taruna Akpol pada akhirnya tak bisa berbuat lebih karena keburu dilengserkan oleh Suharto pada 2 Oktober 1971.
Tak lama setelah itu, sebuah kejanggalan terbesar pun muncul, Brigadir Polisi Djani Maman Surjaman tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka.
Djani sama sekali tidak terlibat dalam aksi pemukulan yang dilakukan para juniornya, apalagi sampai menembak.
Namun, apa daya, kekuatan besar demi melindungi putra-putra 'petinggi' yang adal dalam barisan para taruna tersebut terlalu kuat.
Bripda Djani yang berasal dari korps Brimob kemudian dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan pada 1972 dengan dalih melakukan kelalaian hingga membuat Rene Louis Conrad meninggal.
Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Diketahui Bharada E terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu, dilansir YouTube Kompas TV.
Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
(*/ TribunPalu.com / TribunJateng.com )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Bripda-Djani-yang-kembali-disorot-usai-munculnya-kasus-pembunuhan-Brigadir-J.jpg)