Parimo Hari Ini

Gagahi 3 Santri, Oknum Guru di Parigi Moutong Terancam 15 Tahun Penjara

Oknum guru inisal FR (24) yang diduga melecehkan 3 santri Pondok Pesantren di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) terancam hukuman 15 tahun penjara.

kompas.com
ilustrasi pencabulan anak 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - Oknum guru inisal FR (24) yang diduga melecehkan 3 santri Pondok Pesantren di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) terancam hukuman 15 tahun penjara.

Hal itu diungkapkan Kapolres Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono saat rapat mediasi di Kantor Camat Parigi, Senin (20/2/2023).

"Disangkakan pasal 76 junto pasal 82 ayat 2 Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak," ucapnya.

Baca juga: Oknum Guru Diduga Pedofilia Gagahi 3 Santri di Parigi Moutong, Modusnya Nonton HP

Kata Yudy, pelaku F merupakan tenaga pendidik di Pondok Pesantren itu sudah 2 kali melakukan aksinya sekitar bulan April dan Mei Tahun 2022 kemarin.

Demi memuluskan aksinya, terduga pelaku meminjamkan handphone miliknya kepada korban yang masih berusia 13-14 tahun.

Kejadian itu terkuak setelah korban menceritakan apa yang dilakukan terduga pelaku.

Saat ini, pihak Polres Parimo telah mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone serta terduga pelaku telah dimintai  barang bukti berupa pakaian milik para korban.

Olehnya, Yudy mengimbau agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali di Pondok Pesantren lainnya.

"Kasus ini akan kami tangani secara profesional, saya juga minta masyarakat agar tidak terprofokasi dengan isu yang tidak benar," ujarnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved