Parimo Hari Ini
Gagahi 3 Santri, Oknum Guru di Parigi Moutong Terancam 15 Tahun Penjara
Oknum guru inisal FR (24) yang diduga melecehkan 3 santri Pondok Pesantren di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) terancam hukuman 15 tahun penjara.
Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal
TRIBUNPALU.COM, PALU - Oknum guru inisal FR (24) yang diduga melecehkan 3 santri Pondok Pesantren di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) terancam hukuman 15 tahun penjara.
Hal itu diungkapkan Kapolres Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono saat rapat mediasi di Kantor Camat Parigi, Senin (20/2/2023).
"Disangkakan pasal 76 junto pasal 82 ayat 2 Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak," ucapnya.
Baca juga: Oknum Guru Diduga Pedofilia Gagahi 3 Santri di Parigi Moutong, Modusnya Nonton HP
Kata Yudy, pelaku F merupakan tenaga pendidik di Pondok Pesantren itu sudah 2 kali melakukan aksinya sekitar bulan April dan Mei Tahun 2022 kemarin.
Demi memuluskan aksinya, terduga pelaku meminjamkan handphone miliknya kepada korban yang masih berusia 13-14 tahun.
Kejadian itu terkuak setelah korban menceritakan apa yang dilakukan terduga pelaku.
Saat ini, pihak Polres Parimo telah mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone serta terduga pelaku telah dimintai barang bukti berupa pakaian milik para korban.
Olehnya, Yudy mengimbau agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali di Pondok Pesantren lainnya.
"Kasus ini akan kami tangani secara profesional, saya juga minta masyarakat agar tidak terprofokasi dengan isu yang tidak benar," ujarnya.(*)
Parimo Hari Ini
Pondok Pesantren
Kabupaten Parigi Moutong (Parimo)
AKBP Yudy Arto Wiyono
Kapolres Parimo
Bertahun-tahun Pinjam Jamban Tetangga, Warga Desa Gangga Parigi Moutong Kini Punya MCK |
![]() |
---|
Dikukuhkan Jadi Ayah GenRe, Bupati Parigi Mourong Siap Dampingi Remaja dalam Lima Hak Dasar |
![]() |
---|
Pansus DPRD Parimo Keluarkan 10 Rekomendasi, Dorong Evaluasi Proyek hingga Tertib Aset Daerah |
![]() |
---|
Puslitbang Polri Evaluasi Kendaraan Dinas di Polres Parigi Moutong |
![]() |
---|
PLN ULP Parigi Umumkan Pemadaman Listrik Hari Ini Selasa 15 Juli 2025, Cek Lokasi Terdampak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.