Senin, 13 April 2026

Pemilu 2024 Sulteng

KPU Palu Izinkan Parpol Sosialisasi Internal, Tapi Tetap Dalam Pengawasan Bawaslu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Agussalim Wahid mengatakan sepakat memperbolehkan setiap partai politik untuk melakukan sosialisasi terba

Penulis: Lisna Ali | Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/RIAN AFDAL
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Agussalim Wahid mengatakan sepakat memperbolehkan setiap partai politik untuk melakukan sosialisasi terbatas sebelum masa kampanye.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Lisna

TRIBUNPALU.COM, PALU - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Agussalim Wahid mengatakan sepakat memperbolehkan setiap partai politik untuk melakukan sosialisasi terbatas sebelum masa kampanye. 

Ketua KPU menjelaskan sosialisasi dimaksudkan sebagai pengenalan partai tidak merupakan bentuk ajakan memilih. 

“Saya kira masa sekarang ini belum ada larangan, kalau sosialisasi sebenarnya bagian dari konsolidasi setiap partai kepada kadernya namun kegiatan sosialisasi juga perlu pengawasan dari KPU dan Bawaslu,” kata Ketua KPU Kota Palu, Rabu (22/2/2023). 

Baca juga: Hadianto Rasyid Fasilitasi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual Produk Siswa MTS An Nuur Buuts Palu

Ia juga menambahkan sosok bisa tampil dalam sosialisasi hanya ketua umum maupun sekertaris itu secara personal. 

Menurutnya batasan sosialisasi dapat dipahami sejauh ini adalah bentuk sosialisasi oleh parpol hanya dapat dilakukan melalui pengertian atau materi lainnya. 

Sosialisasi dilakukan melalui iklan media massa dan media sosial berbayar tidak diperbolehkan dengan alasan untuk menjaga dan menjamin prinsip kesetaraan antar peserta calon pemilu 2024. 

Lebih lanjut, menanggapi kasus pemasangan bendera oleh sejumlah parpol disetiap bahu jalan Ketua KPU mengatakan itu wewenangnya masih diberikan kepada pemerintah dalam hal penertiban.

“Banyak keluhan terkait adanya beberapa baliho tapi ini sebagai person dan masih kita serahkan ke Pemerintah dalam hal penertiban,” ujarnya di Ruang Kerja Kantor KPU Kota Palu, Jl Balai Kota Timur, Kelurahan Tanamodindi Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved