Pemilu 2024 Sulteng
KPU Palu Izinkan Parpol Sosialisasi Internal, Tapi Tetap Dalam Pengawasan Bawaslu
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Agussalim Wahid mengatakan sepakat memperbolehkan setiap partai politik untuk melakukan sosialisasi terba
Penulis: Lisna Ali | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Lisna
TRIBUNPALU.COM, PALU - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Agussalim Wahid mengatakan sepakat memperbolehkan setiap partai politik untuk melakukan sosialisasi terbatas sebelum masa kampanye.
Ketua KPU menjelaskan sosialisasi dimaksudkan sebagai pengenalan partai tidak merupakan bentuk ajakan memilih.
“Saya kira masa sekarang ini belum ada larangan, kalau sosialisasi sebenarnya bagian dari konsolidasi setiap partai kepada kadernya namun kegiatan sosialisasi juga perlu pengawasan dari KPU dan Bawaslu,” kata Ketua KPU Kota Palu, Rabu (22/2/2023).
Baca juga: Hadianto Rasyid Fasilitasi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual Produk Siswa MTS An Nuur Buuts Palu
Ia juga menambahkan sosok bisa tampil dalam sosialisasi hanya ketua umum maupun sekertaris itu secara personal.
Menurutnya batasan sosialisasi dapat dipahami sejauh ini adalah bentuk sosialisasi oleh parpol hanya dapat dilakukan melalui pengertian atau materi lainnya.
Sosialisasi dilakukan melalui iklan media massa dan media sosial berbayar tidak diperbolehkan dengan alasan untuk menjaga dan menjamin prinsip kesetaraan antar peserta calon pemilu 2024.
Lebih lanjut, menanggapi kasus pemasangan bendera oleh sejumlah parpol disetiap bahu jalan Ketua KPU mengatakan itu wewenangnya masih diberikan kepada pemerintah dalam hal penertiban.
“Banyak keluhan terkait adanya beberapa baliho tapi ini sebagai person dan masih kita serahkan ke Pemerintah dalam hal penertiban,” ujarnya di Ruang Kerja Kantor KPU Kota Palu, Jl Balai Kota Timur, Kelurahan Tanamodindi Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Ketua-KPU-Kota-Palu-Agussalim-Wahid-fhdfgfg.jpg)