Morut Hari Ini

Mahkamah Agung Minta Bupati Morowali Utara Kembalikan Jabatan 7 ASN Pemkab

Ada enam poin keputusan Mahkamah Agung dalam pokok perkara kasasi itu.

Penulis: Haqir Muhakir | Editor: mahyuddin
handover
Mahkamah Agung mengabulkan gugatan tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Morowali Utara. 

TRIBUNPALU.COM, MORUT - Mahkamah Agung mengabulkan gugatan tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Morowali Utara.

Majelis hakim Mahkamah Agung yang diketuai Is Sudaryono, beranggotakan Yodi Martono dan Yosran Wahyunadi, menganulir Surat Keputusan Bupati Morowali Utara untuk Mutasi Jabatan ketujuh ASN penggugat.

Ada enam poin keputusan Mahkamah Agung dalam pokok perkara kasasi itu.

Selain mengabulkan gugatan penggugat, Mahkamah Agung juga membatalkan Keputusan Bupati Morowali Utara Nomor: 821/122/RHS/KEP-B.MU/III/2021 tanggal 12 Maret 2021 tentang pembatalan Keputusan Bupati Morowali Utara.

Majelis hakim juga meminta tergugat untuk mencabut keputusan Bupati Morowali Utara Nomor: 821/122/RHS/KEP-B.MU/III/2021 tanggal 12 Maret 2021.

Baca juga: Nama Ketua PPS di Soyo Jaya Morowali Utara Dicatut Pendukung Balon DPD

Tak hanya itu, bupati juga diminta merehabilitasi hak dan kedudukan para penggugat seperti semula serta mewajibkan tergugat untuk membayar kerugian penggugat sebesar Rp128 juta.

Diketahui, ketujuh ASN Pemkab Morowali Utara itu menggugat SK yang diteken Penjabat Bupati Morowali Utara Musda Guntur.

SK Penjabat Bupati membatalkan SK bupati definitif Asrar Abdul Samad.

Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ketujuhnya adalah Muh Yamin Abd. Samad, Jibrail Abd. Kadir, Ramli, Zulkifli Dg Siame, Abd. Rauf, Ditengah Novita Mondoule, dan Muh Najib Umar.

Baca juga: Dua Bupati Sowan Ke Gubernur Baru Sulteng, Bahas Isu Pembangunan di Sigi dan Morut

Amar putusan MA menolak permohonan kasasi Bupati Morowali Utara.

Sebelum mengajukan kasasi ke MA, Bupati Morowali Utara juga kalah dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Makassar tanggal 14 Juni 2022.

Bupati mengajukan banding ke PTTUN Makassar, karena Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Palu menerima gugatan yang dilayangkan tujuh ASN.

Putusan PTUN Palu digugat bernomor 33/G/2021/PTUN.Pl tanggal 29 Desember 2021.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved